Menu

Mode Gelap
Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita Empat Pelajar Ring 1 PT BSP Wakili Siak di Program Kepemimpinan Nasional GFLN 2026 Empat Pelajar Ikuti GFLN, Bukti Nyata Komitmen PT BSP Dukung PPM Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar Bupati Roby Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siak

DPRD Siak Sahkan 8 Perda Sekaligus, Bupati Afni Sampaikan Apresiasi

badge-check


					Pengesahan 8 Perda dalam Paripurna DPRD Siak. (Foto: ist) Perbesar

Pengesahan 8 Perda dalam Paripurna DPRD Siak. (Foto: ist)

RiauKepri.com, SIAK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025). Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas pengesahan regulasi tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Afni menyatakan bahwa pengesahan delapan Perda tersebut menjadi capaian penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak. Ia berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Siak atas kolaborasi, masukan, dan dukungan selama proses pembahasan.

Delapan Perda yang disahkan meliputi:

  1. Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City);
  2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam);
  3. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung;
  4. Perda tentang Pembentukan beberapa kelurahan baru, yakni Kelurahan Batang Ipoh, Batang Takolu, Sungai Bangso, Bathin Pengabil (Kecamatan Kandis), Meranti Jaya (Kecamatan Minas), dan Sungai Apit Darul Aman (Kecamatan Sungai Apit);
  5. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal;
  6. Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak;
  7. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029;
  8. Perda tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Bupati Afni menegaskan bahwa peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik menjadi prioritas Pemkab Siak dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 serta memperkuat otonomi daerah. Ia berharap Perda Smart City dapat menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Afni juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilainya telah memberikan banyak saran dan pendapat konstruktif dalam penyempurnaan seluruh rancangan Perda tersebut.

Pada bagian akhir rapat paripurna, Bupati Afni menyampaikan belasungkawa atas musibah bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mendoakan para korban serta keluarga yang terdampak. “Al-Fatihah,” ucapnya. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Pelajar Ring 1 PT BSP Wakili Siak di Program Kepemimpinan Nasional GFLN 2026

25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

24 Juni 2026 - 10:15 WIB

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Izin PKKPRL PT MNS Dalam Proses, Pembangunan Darat Lancar

24 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Riau