RiauKepri.com, SIAK– Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto menyatakan, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS), kini dalam tahap kepengurusan.
‘’Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PT MNS, terkait izin PKKPRL. Mereka menyebutkan, izinya dalam tahap proses,’’ jelas Eriyanto, Selasa (23/06/26).
Eriyanto menyampaikan hal ini, terkait adanya pemberitaan pemberhentian sementara kegiatan PT MNS dan PT TFDI. Ia memandang perlu menanggapi hal ini, karena PT MNS berlokasi di kawasan PT KITB, di Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau.
‘’Pihak PTMNS menyampaikan ke kita, izinya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,’’ tambahnya.
Menurut Eriyanto, penghentian sementara ini tidak untuk seluruh kegiatan. ‘’Penghentian sementara ini pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan,” jelas
mantan wartawan itu.
Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut.
‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatannya masih diteruskan,” ungkap Eriyanto.
PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu pengerjaannya diresmikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan inestasinya menelan investasi Rp250 lebih dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja. (RK1/*)







