RiauKepri.com, KARIMUN – Lanal Karimun tangkap pompong bermuatan sepatu sebanyak 4.566 pasang dan rokok non cukai 211.460 batang serta 9 pcs karpet di Perairan Sanglar Moro Karimun Sabtu (28/02/2026)
Komandan Lanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel C Noya mengatakan Penangkapan dan penahanan pompong tersebut dilakukanTim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I
Pompong tanpa nama ukuran ±3 GT bermesin Domfeng 32 D warna cokelat, dan tiga orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal Tg. Balai Karimun dengan barang bukti yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Samuel
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (28/02/2026) malam saat Tim Quick melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar.
Hasil patroli diperairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan penggelapan. Tim Quick melakukan pemberhentian pompong tersebut dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan
Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau
Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.402.680.000, Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B Karimun, terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara (RK14)







