Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Karimun

Lanal Karimun, Tangkap Pompong Bermuatan 4.566 Pasang Sepatu, 211.460 Batang Rokok Non Cukai di Perairan Pulau Sanglar

badge-check


					Lanal Karimun menunjukan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Ist) Perbesar

Lanal Karimun menunjukan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, KARIMUN – Lanal Karimun tangkap pompong bermuatan sepatu sebanyak 4.566 pasang dan rokok non cukai 211.460 batang serta 9 pcs karpet di Perairan Sanglar Moro Karimun Sabtu (28/02/2026)

Komandan Lanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel C Noya mengatakan Penangkapan dan penahanan pompong tersebut dilakukanTim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I

Pompong tanpa nama ukuran ±3 GT bermesin Domfeng 32 D warna cokelat, dan tiga orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal Tg. Balai Karimun dengan barang bukti yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Samuel

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (28/02/2026) malam saat Tim Quick melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar.

Hasil patroli diperairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan penggelapan. Tim Quick melakukan pemberhentian pompong tersebut dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan

Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.402.680.000, Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B Karimun, terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

15 April 2026 - 15:20 WIB

Peringati Hari Nelayan, Polsek Kundur Dayung Sepeda ke Ungar, Sambil Serahkan Baju Pelampung dan Sembako Untuk Nelayan

13 April 2026 - 19:15 WIB

Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur Barat Resmi di Buka

11 April 2026 - 17:52 WIB

“Belacan Cinta” Tembus Pasar Karimun dan Batam

10 April 2026 - 06:34 WIB

PT TIMAH dan BKKBN Kepri Gelar Konseling Dua Hari, Perkuat Pengasuhan Anak Usia Dini

8 April 2026 - 11:46 WIB

Trending di Karimun