Menu

Mode Gelap
Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

Karimun

Lanal Karimun, Tangkap Pompong Bermuatan 4.566 Pasang Sepatu, 211.460 Batang Rokok Non Cukai di Perairan Pulau Sanglar

badge-check


					Lanal Karimun menunjukan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Ist) Perbesar

Lanal Karimun menunjukan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, KARIMUN – Lanal Karimun tangkap pompong bermuatan sepatu sebanyak 4.566 pasang dan rokok non cukai 211.460 batang serta 9 pcs karpet di Perairan Sanglar Moro Karimun Sabtu (28/02/2026)

Komandan Lanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel C Noya mengatakan Penangkapan dan penahanan pompong tersebut dilakukanTim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I

Pompong tanpa nama ukuran ±3 GT bermesin Domfeng 32 D warna cokelat, dan tiga orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal Tg. Balai Karimun dengan barang bukti yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan, ujar Samuel

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (28/02/2026) malam saat Tim Quick melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar.

Hasil patroli diperairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan penggelapan. Tim Quick melakukan pemberhentian pompong tersebut dan melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan

Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.402.680.000, Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B Karimun, terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agar Tak Timbul Kecelakaan, Ponton Bravo Ditutup Sementara

10 Maret 2026 - 20:48 WIB

Harry Budi Sidharta : Safari Ramadhan Memiliki Tiga Nilai Utama, Semangat, Silaturrahmi, dan Berbagi

10 Maret 2026 - 11:51 WIB

Ikut Bergembira Di Bulan Suci Ramadhan, JS Cafe Berbagi 100 Takjil Untuk Pengendara

8 Maret 2026 - 06:19 WIB

Alumni SMAN 1 Tanjungbatu Kundur Angkatan 91, Santuni 77 Anak Yatim Piatu di Ungar

8 Maret 2026 - 06:17 WIB

Rizki Ajijah Dapat Bantuan Pengobatan Patah Tulang Dari PT TIMAH Tbk

6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Trending di Karimun