RiauKepri.com, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mulai memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan mendorong penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang lebih terarah, terukur, dan akuntabel melalui sistem digital terintegrasi. Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi input Pokir yang digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, serta tenaga ahli komisi, sebagai langkah strategis menyatukan persepsi dalam penyusunan usulan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Mengusung tema Pemantapan Pembangunan untuk Penguatan Daya Saing dan Ekonomi Inklusif, sosialisasi ini menitikberatkan pada pentingnya Pokir sebagai instrumen utama dalam menjembatani aspirasi publik dengan kebijakan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dalam pemaparannya menegaskan bahwa seluruh usulan Pokir kini harus diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola pemerintahan.
SIPD RI sendiri merupakan platform nasional yang berfungsi untuk mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pembangunan daerah secara transparan dan terukur oleh pemerintah pusat.
Dalam sesi teknis, Bappeda turut memperkenalkan fitur-fitur terbaru serta template yang akan digunakan dalam penginputan Pokir DPRD, guna memastikan keseragaman data serta kemudahan dalam proses verifikasi dan evaluasi.
Desi, selaku Ketua Tim Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bappeda, menjelaskan bahwa pengajuan Pokir DPRD harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 dan Pasal 178.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mengatur secara rinci mulai dari tahapan, persyaratan, hingga mekanisme penelaahan Pokir agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan masih adanya kebutuhan pemahaman teknis, terutama terkait batasan kewenangan dalam proses penginputan Pokir agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekeliruan administratif.
Sejumlah tenaga ahli menyampaikan pertanyaan kritis terkait implementasi sistem, termasuk mekanisme koordinasi antar pihak dalam memastikan validitas usulan yang dimasukkan ke dalam SIPD.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Riau Abdullah menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pokir.
Menurutnya, setiap kendala yang muncul dalam proses penginputan harus diselesaikan secara bersama agar tidak menghambat penyusunan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPRD Riau berharap Pokir yang dihasilkan untuk tahun 2027 tidak hanya menjadi daftar usulan, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, tepat sasaran, dan berdaya saing tinggi. (adv)









