Menu

Mode Gelap
Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan dari Seorang Pria Polres Bengkalis Melalui Polsek Rupat Cek Perkembangan Tanaman Jagung, Siap Panen Juni 2026 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH, Tes Kesehatan Sebagai Penentu Aklamasi, Dr M Taufikurrahman Kembali Dipercaya Jadi Ketua PD IKA UNRI Meranti Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti ASEAN Menuju Usia 59 Tahun

Meranti

Polres Meranti Berhasil Ciduk 2 Orang Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

badge-check


					Tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI- Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi. Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap 2 orang pelaku pada Senin (6/4/2026) malam.

“Adapun Pelaku, JM (53 tahun) dan AS (24 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat sedang mengangkut 5 jeregen minyak solar subsidi menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres Kep. Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H Selasa 7 April 2026.

Kapolres menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 591 KUHP,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres pula, Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor, 5 jeregen minyak solar, dan 1 buah keranjang rotan.

“Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi dan melaporkannya jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut,” jelas Kapolres. (RK12/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aklamasi, Dr M Taufikurrahman Kembali Dipercaya Jadi Ketua PD IKA UNRI Meranti

31 Mei 2026 - 17:38 WIB

Alamak, Kasus Dugaan Korupsi di BUMD Meranti Kembali Disoroti

29 Mei 2026 - 11:04 WIB

Warga Rangsang Barat Ditangkap Polisi, Apa Pasal?

28 Mei 2026 - 16:40 WIB

Ada Warga Tenggelam, Kapolsek Merbau Jelaskan Kronologis Nya

28 Mei 2026 - 12:45 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Warga

28 Mei 2026 - 11:14 WIB

Trending di Meranti