RiauKepri.com, MERANTI – Penanganan kasus dugaan korupsi di BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda) saat ini masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Perkara yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti itu terkait pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023.
Dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Jum’at (29/05/2026) pagi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha mengaku telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat sejak expose perkara pada Januari lalu. Hanya saja, proses penghitungan kerugian negara belum rampung hingga saat ini.
Dalam proses perhitungan, Inspektorat sempat meminta kelengkapan tambahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Permintaan itu disebut sudah dipenuhi dan kembali diserahkan kepada auditor.
Namun persoalan lain muncul karena sebagian penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban.
“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,”katanya.
Ulin menilai kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghitung kerugian negara secara keseluruhan terhadap penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk memastikan keberadaan dokumen, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di kantor BUMD PT Bumi Meranti di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun hasil penelusuran, pihaknya juga tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, pihaknya juga menemukan indikasi dugaan dokumen fiktif dalam penggunaan dana operasional BUMD. Bahkan, pemeriksaan dilakukan langsung ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor di Selatpanjang.
Salah satu toko disebut menyatakan dokumen belanja yang ditunjukkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh pihak toko. Bahkan nama yang tercantum sebagai penandatangan dalam dokumen itu mengaku tidak pernah menandatangani nota pembelian.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up dalam sejumlah kegiatan operasional. Di antaranya perjalanan dinas, pembayaran jasa dokter hewan dan lain-lain.
Hitungan awal dari penyidik, dugaan kerugian negara pada pembangunan kandang sapi mencapai Rp200 juta lebih. Sedangkan dari dana operasional diperkirakan sekitar Rp600 juta lebih.
Namun angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor inspektorat daerah.
“Untuk pasti PKNnya berapa kita masih menunggu dari inspektorat,” jelasnya.
Dalam perkara itu, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan kandang sapi dan fasilitas pendukung lainnya tidak lagi berada di daerah dan masuk dalam daftar pencarian. (RK12).







