Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Bintan

Teken PKS, Kolaborasi Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Tangani Hukum Bidang DATUN

badge-check


					Penandatangan PKS antara Pemkab Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan) Perbesar

Penandatangan PKS antara Pemkab Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan)

RiauKepri.com, BINTAN – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). PKS tersebut kembali mempertegas sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, sebelum PKS penanganan Hukum Bidang DATUN, kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Ia pun mengapreasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya, Senin (13/06) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

Lebih lanjut, Bupati Roby berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 5,33 Miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp. 109,97 Miliar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri

15 April 2026 - 15:37 WIB

NasDem Bintan Tegaskan Soliditas dan Fokus pada Kepentingan Publik di Tengah Isu Nasional

15 April 2026 - 09:52 WIB

Sentuhan CSR BRK Syariah, UMKM KUBE Lengkuas Jaya Makin Naik Kelas

10 April 2026 - 08:53 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Personel, Kapolda Kepri Resmikan Rusun dan Fasilitas Gym

9 April 2026 - 07:47 WIB

Hadiri Musrenbang Kepri 2026, Bupati Bintan Siap Sinkronkan Program Pembangunan

7 April 2026 - 06:39 WIB

Trending di Bintan