Menu

Mode Gelap
Robot Rama Sahabat Kami, Jam Pintar, dan Paper Wash Telang: Solusi Kreatif dan Inovatif Mendukung Sekolah Ramah Anak di SD Negeri 65 Pekanbaru Riau Dari Tipidkor ke Kapolres: Rekam Jejak Karir Kapolres Meranti ke-10 KKP Lakukan Survei Topografi, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Jemaja Timur Masuki Tahap Awal Jumat ASRI Jemaja Timur Libatkan Forkopimcam, Warga, dan Mahasiswa KKN UGM Bersihkan Lingkungan Desa Bukit Padi Camat Siantan Hadiri Buka Puasa Asyura dan Santunan Anak Yatim, Apresiasi Kepedulian Majelis Taklim Istiqomah HNSI Jemaja dan Kapolsek Perkuat Sinergi, Nelayan Diimbau Waspada Musim Angin Selatan

Batam

DPRD Batam Dorong Percepatan Revisi Perda Sampah Lewat Skema Kumulatif Terbuka

badge-check


					Rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam. (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam. (Foto: Humas DPRD Batam)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dalam keterangannya, Siti Nurlailah menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini membahas laporan Bapemperda DPRD Kota Batam terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan. Ranperda tersebut diajukan sebagai Ranperda kumulatif terbuka.

Menurutnya, Ranperda perubahan perda no 11 tahun 2013 ini merupakan ranperda yang tidak termasuk dalam usulan prolegda Kota Batam tahun 2026, tetapi memungkinkan diajukan sebagai ranperda melalui kumulatif terbuka dan merupakan rancangan peraturan daerah yang dapat diajukan dengan pertimbangan mendesak dan urgen.

“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” ujar Siti Nurlailah.

Beliau menambahkan, langkah ini juga diambil karena dalam penyusunan daftar Propemperda tahun 2026, Ranperda terkait pengelolaan persampahan tersebut belum masuk dalam daftar prioritas.

Pada kesempatan yang sama, Siti Nurlailah turut menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut pembahasan.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

26 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

25 Juni 2026 - 13:52 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

24 Juni 2026 - 13:15 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Batam