Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri Meranti Turunkan Delapan Pecatur Terbaik pada Kejurprov Riau 2026 Atasi Overkapasitas, 78 Warga Binaan Asal Batam Dipindahkan ke Tanjungpinang Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Malam Ini, Bersempena Tahun Baru Islam LAMR Gelar Zikir Bersama

Batam

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

badge-check


					Audiensi  Komisi II DPRD Kota Batam dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: ist) Perbesar

Audiensi Komisi II DPRD Kota Batam dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. (Foto: ist)

RiauKepri.com, JAKARTA – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk mengkonsultasikan sejumlah persoalan perpajakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan daerah, terutama terkait penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Kota Batam.

Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam dipimpin langsung Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II mempertanyakan penyebab menurunnya alokasi DBH PPh 21 yang dinilai akan berdampak signifikan terhadap struktur pendapatan dalam APBD Kota Batam.

“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita terutama dari sisi pendapatan,” ujar Djoko Mulyono.

Selain persoalan DBH, Komisi II juga menyoroti belum masuknya kode daerah Kota Batam dalam sistem pelaporan pajak Coretax yang dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Mereka turut meminta penjelasan terkait implementasi perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Kami juga menanyakan soal pelaksanaan pembayaran PPh 21 bagi perusahaan di Kota Batam serta bagaimana DBH untuk PPh 21 ini,” lanjut Djoko.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum tersalurkan secara optimal kepada Kota Batam akibat belum terisinya kode wilayah pada NITKU oleh sejumlah wajib pajak. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data penerimaan pajak belum dapat teridentifikasi sesuai wilayah kegiatan usaha sehingga berdampak pada perhitungan dan penyaluran DBH kepada daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang bertujuan menyederhanakan identifikasi lokasi usaha. Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171. “Namun implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha secara mandiri sesuai prinsip self-assessment yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia,” ungkap Chandra Budi.

Pelaporan NITKU telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam diskusi juga disampaikan kekhawatiran atas menurunnya proyeksi Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Kota Batam. Jika pada tahun 2024 realisasi DBH PPh 21 mencapai sekitar Rp177 miliar dan pada tahun 2025 sebesar Rp173 miliar, maka pada tahun 2026 proyeksinya turun tajam menjadi sekitar Rp66 miliar.

Penurunan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan mekanisme dari NPWP cabang ke NITKU. Apabila perusahaan tidak menginput NITKU sesuai lokasi kegiatan usaha, maka pelaporan pajak akan tercatat di kantor pusat perusahaan sehingga berpotensi mengurangi porsi DBH yang menjadi hak daerah tempat kegiatan usaha berlangsung.

Selain membahas DBH, rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pemanfaatan data perpajakan guna mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.

“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” kata Djoko.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna memperoleh kepastian terkait alokasi DBH dan potensi dana yang belum tersalurkan, memperpanjang PKS antara Pemko Batam dan DJP, meningkatkan sosialisasi NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM, serta mempertimbangkan kepemilikan NPWP atau NITKU sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Gadai Emas BRK Syariah Kian Diminati Masyarakat, Jaringan Layanan Terus Bertambah

16 Juni 2026 - 12:34 WIB

Paripurna DPRD Batam: Semua Fraksi Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut

15 Juni 2026 - 19:13 WIB

BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

12 Juni 2026 - 09:08 WIB

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

11 Juni 2026 - 06:43 WIB

Trending di Batam