RiauKepri.com, PEKANBARU— Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mempertanyakan kembali pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) migas untuk daerah penghasil. Negeri Lancang Kuning yang dikenal sebagai daerah kaya minyak justru kembali harus berhadapan dengan pemangkasan hak bagi hasilnya. Tahun 2026 sudah dipangkas, kini proyeksi 2027 kembali anjlok. Riau pun seperti mengemis ke pusat untuk mengambil haknya sendiri.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, dan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufil Ikram Jamil, menilai perjuangan daerah mendapatkan hak atas hasil sumber daya alam justru terasa seperti meminta belas kasihan. Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi. Sebab, DBH merupakan bagian yang menjadi hak daerah penghasil dan dibutuhkan untuk memastikan pelayanan publik serta pembangunan tetap berjalan.
“Seolah-olah kita mengemis, padahal yang kita tuntut adelah wajar dan merupakan hak kita sendiri,” ungkap Datuk Seri Marjohan, Jumat (2/10/2026).
Persoalan ketidakadilan DBH tersebut, kata Datuk Seri Marjohan, telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Riau. Beliau juga mengaku telah mendiskusikan beratnya kondisi fiskal daerah dengan sejumlah pihak, termasuk wakil rakyat.
Datuk Seri Marjohan menyebut Bupati Siak Afni Zulkifli merupakan salah satu kepala daerah yang terus menyuarakan persoalan DBH tersebut dalam berbagai forum dan kesempatan. Namun, sejauh ini belum ada respons dari pemerintah pusat yang benar-benar menyejukkan daerah.
“Bupati Siak Afni sudah banyak menyuarekan hal tersebut, baik di dalam berbagai forum maupun kesempatan, tapi tidak ada respon yang menyejukkan hati,” ujar Datuk Seri Marjohan.
Mengutip tulisan Rivaie Rachman berjudul: “Bergantung kepada Kedermawanan Pusat,” sambung Datuk Seri Marjohan, bahwa ini sebagai gambaran kritikan terhadap kondisi daerah yang masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Ini adalah ungkapan kemarahan dan ketidakpuasan dalam gaya bahasa satir,” katanya.
Datuk Seri Marjohan menegaskan, di tengah persoalan tersebut, pemerintah daerah tetap harus menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan. Karena itu, kepastian anggaran menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. “Di satu sisi pelayanan dan pembangunan di daerah harus terus berjalan. Itu perlu anggaran dana yang jelas dan pasti,” ujarnya.
Terkait hal ini, Datuk Seri Marjohan, mengajak seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat untuk bersatu memperjuangkan hak daerah penghasil sumber daya alam tersebut. “Semua pihak harus bersatu padu dalam menuntut hak ini, baik elemen masyarakat maupun wakil rakyat,” katanya.
Datuk Seri Marjohan bahkan mempertanyakan apakah jalur komunikasi daerah dengan pemerintah pusat masih berjalan efektif. “Atau apakah saluran ke petinggi negara ini sudah tersumbat? Kalau itu terjadi, memang perlu langsung dari istana ke istana,” tegasnya.
Sebagai mantan pamong, Datuk Seri Marjohan mengingatkan agar persoalan DBH tidak terus menguras energi dan pikiran para kepala daerah maupun masyarakat yang memperjuangkannya.
“Karena sudah banyak juga energi dan pemikiran yang terkuras. Khawatir beban tersebut terbawa pula ke badan diri. Bak kate pepatah kita, sepandai-pandai mencencang, badan sendiri juga yang memikul,” katanya.
Sorotan Datuk Seri Marjohan tersebut mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan surat protes kepada Kementerian Keuangan menyusul anjloknya proyeksi DBH pertambangan minyak bumi untuk Siak pada 2027.
Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Siak diproyeksikan hanya Rp36,56 miliar.
Angka tersebut turun drastis dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.
Bupati Siak Afni Zulkifli sempat mengatakan Pemkab Siak akan memperjuangkan persoalan tersebut bersama DPRD Siak ke pemerintah pusat.
Afni juga menegaskan Pemkab Siak akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.
Selain penurunan proyeksi DBH minyak bumi, Afni menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. “Tunda bayar sejak 2023 sampai 2026 adalah utang pusat yang harus mereka bayar,” tegasnya.
Dalam rancangan alokasi 2027, total transfer pusat melalui DBH non-earmark untuk Siak diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun. Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta menunjukkan peningkatan DBH sumber daya alam.
DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar. Komponen terbesar penurunan tersebut berasal dari DBH minyak bumi yang anjlok sekitar Rp95,48 miliar.
Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.
Meski demikian, rancangan alokasi TKD 2027 tersebut belum menjadi angka final. Alokasi resmi akan ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2027. (RK1)







