RiauKepri.com, PEKANBARU – Tim kegiatan “Revitalisasi Dokumentasi Rumah Tua dan Silat Okura” melaksanakan pengambilan gambar film dokumenter Rumah Tua Okura pada 7–12 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari survei lapangan dan observasi awal yang sebelumnya dilakukan pada 7–16 Maret 2026 di Kampung Okura, Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Program ini digagas oleh Dewi Mulkhaida Ningsih dalam kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya dengan dukungan bantuan biaya Program Indonesiana Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan mendokumentasikan sekaligus memperkuat keberadaan warisan budaya Melayu yang masih bertahan di Kampung Okura.
Pengambilan gambar dilakukan di beberapa titik rumah tua yang menjadi bagian penting sejarah masyarakat Okura. Selain merekam bentuk bangunan dan lingkungan sekitar, tim juga mendokumentasikan aktivitas masyarakat yang masih berkaitan dengan tradisi kehidupan kampung Melayu.
Menurut Dewi, pendokumentasian melalui film menjadi langkah penting untuk menjaga keberadaan rumah tua agar tetap dikenal oleh generasi masa kini dan mendatang. Film dokumenter dinilai mampu menghadirkan sejarah dalam bentuk visual yang lebih mudah dipahami masyarakat luas.
“Di zaman kini, film dokumenter seperti ini sangat diperlukan. Dengan film ini masyarakat luas tahu rumah tua di Okura dan aktivitas masyarakatnya,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, dokumenter ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip visual, tetapi juga menjadi media pembelajaran budaya. Melalui dokumentasi tersebut, masyarakat dapat mempelajari sejarah Kampung Okura, pola kehidupan masyarakat Melayu, serta nilai-nilai budaya yang masih bertahan di tengah perkembangan zaman.
Melalui kegiatan ini diharapkan Rumah Tua Okura tidak hanya dikenang sebagai bangunan lama, tetapi juga dipahami sebagai bagian penting dari identitas budaya Melayu di Riau. Dokumentasi film ini sekaligus menjadi upaya menjaga memori kolektif masyarakat agar tidak hilang di tengah arus modernisasi yang terus berkembang. (RK2)







