Menu

Mode Gelap
Peduli Lingkungan dan Pelayanan Masyarakat, BRK Syariah Salurkan Bantuan CSR untuk Anambas Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 22 Mei 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Diguyur Hujan Anggi Siahaan : Pendidikan Merupakan Salah Satu Kunci Membuka Masa Depan ‎Bupati Anambas Ucapkan Terima Kasih kepada Bank Riau Kepri atas Kontribusi untuk Masyarakat Meriah, Bupati Aneng Buka Turnamen Alim Sidi Cup Bertepatan HUT Desa Mubur ke-51

Bengkalis

Penggerebekan di Jalan Kayangan Ujung Mandau, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap

badge-check


					Penggerebekan di Jalan Kayangan Ujung Mandau, Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dua orang pria berinisial R.A (28) dan D.S (32) berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kaca pyrex diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 alat isap sabu, 1 alat sendok sabu, 1 bungkus plastik klip bening, 1 korek api, 1 lembar tisu putih, serta 2 unit handphone merek Oppo dan Poco warna hitam.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui identitas mereka. Hasil tes urine terhadap tersangka R.A dinyatakan positif methampetamin dan amphetamin, sedangkan tersangka D.S positif methampetamin.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-Pura Dirampok, Aksi Rekayasa Pasangan Kekasih di Bathin Solapan Terbongkar

21 Mei 2026 - 13:38 WIB

Berawal dari Nyanyian Pelaku, Pengedar Sabu Inisial E di Desa Deluk Bengkalis Akhirnya Dibekuk Polisi

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Subuh di Teluk Papal, Polisi Amankan Barang Bukti 1,74 Gram

21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Peredaran Sabu di Teluk Papal Kec.Bantan Terbongkar, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

21 Mei 2026 - 08:11 WIB

Trending di Bengkalis