Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengguna Sabu di Bathin Solapan Kisruh Persoalan Jarak Tangkap Salah Satu Nelayan Bagan, Suferi Meminta Para Nelayan Saling Menghormati Demi Hindari Konflik Sesama Nelayan Dilaut ‎Remon Dorong Generasi Muda Anambas Terus Berkarya di Momentum Harkitnas 2026 Pelatihan Digital Marketing LPK Era Katar Berjaya Resmi Ditutup Zikir Setahun Maklumat DIR, Melayu Riau untuk Indonesia, Pemprov Apresiasi Perjuangan Menyejukan

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K , M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Desa Sebangar, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa 2 buah korek api, 1 alat isap sabu atau bong, 1 buah kaca pirex, serta 1 bungkus plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengguna Sabu di Bathin Solapan

21 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Siak Kecil Serahkan Bibit Jagung Tambahan

20 Mei 2026 - 10:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Aparat Penegak Hukum, Satresnarkoba Polres Bengkalis Laksanakan Tes Urine di Pengadilan Negeri Bengkalis

19 Mei 2026 - 06:20 WIB

Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

18 Mei 2026 - 11:59 WIB

Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine

18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Trending di Bengkalis