Menu

Mode Gelap
Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi sebesar Rp 663 Juta Bupati Bintan Sambut Kunjungan Wamen BKKBN, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Perkuat Pencegahan Stunting Pengguna Jalan Diminta Waspada, Kawanan Lebah Berkumpul di Pasar Pagi Letung PWI Karimun dan PT Timah Tbk Berkolaborasi Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban Untuk Masjid Al Muhajirin di Perumahan Gladiola Mengenal Minyak Non Konvensional (MNK): Energi Masa Depan yang Tersembunyi di Perut Bumi Indonesia BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir Guyur Sejumlah Wilayah Kepri pada Selasa 26 Mei 2026

Meranti

Kejari Meranti Pulihkan Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi sebesar Rp 663 Juta

badge-check


					Foto Kejari Kepulauan Meranti terima pembayaran uang pengganti kerugian negara. (Foto: ist) Perbesar

Foto Kejari Kepulauan Meranti terima pembayaran uang pengganti kerugian negara. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663.635.771 dari terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kopi liberika, Kudrianto alias Anto, Senin (25/5/2026).

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan dilakukan oleh pihak keluarga terpidana kepada jajaran jaksa eksekutor Kejari Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha SH, mengatakan pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terpidana,” ujar Ulin Nuha.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Pembayaran uang pengganti itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Kudrianto alias Anto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.

Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun. Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Wiwiyanti Wahyuni selaku keluarga terpidana kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti.

Selanjutnya dana akan disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima Kejari Meranti. Kegiatan penyerahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Meranti, perwakilan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, dan pihak keluarga terpidana. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan

25 Mei 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

25 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Tebingtinggi Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Peternakan Kambing

22 Mei 2026 - 10:01 WIB

Terkait Pengiriman Arang Bakau ke Luar Negeri, Bea dan Cukai Bungkam, Ada Apa?

20 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Kuartal I 2026 di Wilayah Hukum Polsek Rangsang Berjalan Lancar

20 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Meranti