Menu

Mode Gelap
Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan Perkuat Keamanan Maritim, Ditpolairud Polda Riau dan Polis Marin Johor Bahru Gelar Rendezvous di Selat Malaka Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Polsek Kundur dan Media Bentuk Panitia Qurban Bersama Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

Meranti

Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan

badge-check


					Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan Perbesar

RiauKepri.com, SELATPANJANG – Posisi Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di kawasan perbatasan membuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing menjadi perhatian serius. Kondisi geografis yang memiliki banyak akses laut dan jalur keluar masuk tidak resmi dinilai rawan dimanfaatkan untuk berbagai pelanggaran keimigrasian.

Situasi itu menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Tebing Tinggi Timur, Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang, dan Rangsang Barat. Forum itu melibatkan unsur Muspika, TNI, Polri, Angkatan Laut, pemerintah kecamatan, perangkat desa hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat itu, pihak Imigrasi menegaskan pentingnya pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing di wilayah perbatasan. Pengawasan dinilai tidak bisa dilakukan hanya oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor hingga tingkat desa.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, mengatakan wilayah Kepulauan Meranti memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan keimigrasian karena banyaknya akses laut yang terbuka.

“Wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar setiap informasi bisa cepat ditindaklanjuti,” ujarnya dalam pemaparan rapat koordinasi tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip Selective Policy dalam kebijakan keimigrasian. Artinya, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan di daerah perbatasan tidak hanya berkaitan dengan dokumen perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan potensi tindak pidana lain seperti perdagangan orang maupun penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing bukan hanya soal administrasi keimigrasian. Ada aspek keamanan wilayah yang juga harus dijaga bersama, apalagi Meranti berbatasan langsung dengan jalur internasional,” katanya.

Dalam forum itu, pihak Imigrasi juga menyinggung keberhasilan penanganan 20 imigran asal Bangladesh yang sempat terdampar di Kuala Merbau beberapa waktu lalu. Kasus tersebut disebut menjadi contoh pentingnya kesiapsiagaan aparat dan komunikasi lintas instansi di lapangan.

Selain membahas pola pengawasan, Imigrasi Selatpanjang turut memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pengawasan orang asing melalui aplikasi APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata keberadaan tamu asing di hotel, penginapan, mess perusahaan maupun rumah tinggal. Sementara layanan LDK atau Layanan Data Keimigrasian diperkenalkan sebagai sarana akses data keimigrasian bagi instansi pemerintah secara legal dan terintegrasi.

Suasana diskusi berlangsung aktif karena banyak persoalan lapangan yang ikut dibahas peserta rapat. Mulai dari pengawasan jalur tikus di wilayah perbatasan, dugaan TPPO, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja, hingga persoalan overstay warga negara asing.

Dalam pelaksanaan rapat di Kecamatan Rangsang Barat, pihak Imigrasi bahkan mengungkap adanya informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Kami berharap seluruh unsur TIMPORA dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi di lapangan. Jika ada informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa cepat dilakukan pengecekan,” ungkapnya.

Dari rangkaian rapat yang digelar di lima kecamatan itu, sejumlah langkah konkret akhirnya disepakati. Mulai dari penguatan koordinasi lintas sektoral, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, optimalisasi penggunaan sistem digital pengawasan, hingga memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas orang asing di wilayah perbatasan.

Melalui sinergi tersebut, pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan Indonesia. (rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

25 Mei 2026 - 17:55 WIB

Polsek Tebingtinggi Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B Peternakan Kambing

22 Mei 2026 - 10:01 WIB

Terkait Pengiriman Arang Bakau ke Luar Negeri, Bea dan Cukai Bungkam, Ada Apa?

20 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Kuartal I 2026 di Wilayah Hukum Polsek Rangsang Berjalan Lancar

20 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kegiatan Lanjutan Pembinaan Kelompok Tani Mantiasa, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

Trending di Meranti