Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Pambang Pesisir Ajak Masyarakat Mamfaatkan Lahan Kosong Untuk Berkebun Wabup Raja Bayu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Anambas Perkuat Persatuan ASN Siak Sambut WFH Jumat, Bupati Afni Ingatkan Bukan Hari Libur Tambahan Pancasila di ‘Mata’ Kapolres Meranti Momentum Hari Lahir Pancasila, IKPKR Jawa Barat Kecam Dugaan Ujaran SARA terhadap Suku Melayu: Persatuan Indonesia Harus Dijaga Micro-Cheating di Dunia Akademik Pelanggaran yang Menggerogoti Integritas Keilmuan

Siak

ASN Siak Sambut WFH Jumat, Bupati Afni Ingatkan Bukan Hari Libur Tambahan

badge-check


					Afni Zulkifli, Bupati Siak. (Foto: ist) Perbesar

Afni Zulkifli, Bupati Siak. (Foto: ist)

RiauKepri.com, SIAK– Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan selama dua bulan sejak 8 April 2026.

Bagi sebagian ASN, kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja. Sistem kerja fleksibel tersebut dinilai memberi ruang lebih besar untuk menyeimbangkan tugas kedinasan dengan aktivitas keluarga tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah menerapkan WFH selama dua bulan dan melakukan evaluasi, kami tetap melanjutkan WFH bagi ASN Juni ini, yang semula setiap hari Rabu berpindah hari ke Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Afni, Senin (1/6/2026).

Afni menjelaskan, perubahan jadwal mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Meski memberikan keleluasaan bekerja dari rumah, Afni menegaskan bahwa WFH bukan berarti menambah hari libur bagi ASN. Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja sebagaimana saat bekerja dari kantor.

“Ya, harinya kita sesuaikan dengan pusat, WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meski Jumat kita WFH bukan berarti hari libur bertambah, tapi bekerja dari rumah,” ucap Afni.

Di sisi lain, sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Kebijakan ini diterapkan agar layanan publik tetap berjalan normal dan mudah diakses warga.

Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Menurut Afni, keberlangsungan pelayanan publik menjadi prioritas utama. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa hambatan.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap arahan pimpinan, melakukan absensi digital, menyampaikan laporan aktivitas harian, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemkab Siak menilai pola kerja fleksibel yang diterapkan selama ini mampu mendorong efisiensi birokrasi sekaligus menjaga produktivitas pegawai. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni Serahkan Sapi Kurban Presiden, Disambut Antusias Warga Maredan Barat

27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Bupati Afni Rayakan Idul Adha di Pelosok Kampung, Hewan Kurban se Kabupaten Siak Capai 3.072 Ekor

27 Mei 2026 - 10:21 WIB

Bupati Afni: Pawai Takbir Idul Adha 1447 H di Siak Bagian dari Syiar Islam

27 Mei 2026 - 09:42 WIB

Jemaah Haji Siak di Arafah, Puncak Ibadah Haji Dimulai

26 Mei 2026 - 13:49 WIB

Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Trending di Bisnis