Menu

Mode Gelap
6 Alasan Macbook Pro M5 Pro Cocok untuk Kebutuhan Berat Harian Mengenali Negara Singapura    Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan, Satu Terduga Pengedar Diamankan HNSI Anambas Dukung Kebijakan BBM Nelayan, Siap Awasi Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 15 Juli 2026: Cerah hingga Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal

Bisnis

Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

badge-check

Bupati Afni saat melakukan Sidak terkait anjloknya harga kelapa sawit. Perbesar

Bupati Afni saat melakukan Sidak terkait anjloknya harga kelapa sawit.

RiauKepri.com, SIAK— Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pelaku usaha perkebunan lainnya agar tidak mempermainkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani swadaya. Pemerintah Kabupaten Siak akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan saat melakukan sidak ke beberapa PKS, Senin (25/5/2026). Di hari yang sama Bupati Siak secara resmi telah mengeluarkan surat imbauan langkah antisipatif menjaga stabilitas harga TBS dan kondusifitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Dalam himbauannya, Afni menyebut Pemkab Siak mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya secara signifikan, bahkan hingga ke Rp.1.000-1.500/Kg l, sementara harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tidak mengalami penurunan signifikan.

“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku,” tegas Afni.

Bupati perempuan pertama di Siak itu
menjelaskan, harga TBS petani sawit swadaya dilaporkan turun hingga Rp800 sampai Rp1.500 per kilogram. Padahal, kebijakan tata kelola ekspor CPO dan turunannya satu pintu yang disampaikan Presiden RI baru akan diterapkan pada Januari 2027.

Sementara itu, harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN disebut masih berada pada batas normal, dengan penurunan sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram CPO. Menurut Afni, secara umum setiap penurunan harga CPO Rp1.000 per kilogram hanya berdampak pada penurunan harga TBS sekitar Rp300 per kilogram. Namun di lapangan, harga TBS justru tertekan jauh lebih besar.

“Saat sidak ke PKS memang ada yang mengaku CPO sempat turun Rp1.000, karena itu harga TBS turun sampai Rp1.500 ditingkat petani. Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi,” ujar Afni.

Afni mengaku Pemkab Siak mulai menerima banyak keluhan dari petani sawit dan masyarakat yang terdampak melambatnya perputaran ekonomi akibat anjloknya harga TBS.

Untuk itu, sambung Afni, Pemkab Siak meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak bersama para Camat diminta melakukan pengawalan, monitoring dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor dan hilirisasi sawit sejatinya bertujuan untuk kepentingan jangka panjang nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan spekulasi yang merugikan petani.

“Stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam masa transisi kebijakan nasional ini. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani,” ucap Afni.

Beberapa PKS yang didatangi antaranya di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Bungaraya. Agar tidak terus mengalami penurunan harga TBS, seluruh OPD terkait bersama para Camat diminta ikut melakukan pengawasan harga TBS, agar tidak terjadi permainan spekulan. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

6 Alasan Macbook Pro M5 Pro Cocok untuk Kebutuhan Berat Harian

15 Juli 2026 - 14:24 WIB

BSP, Pemkab Siak dan PT Arara Abadi Siapkan MoU Normalisasi Kanal Cegah Banjir

14 Juli 2026 - 17:51 WIB

BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun

14 Juli 2026 - 16:45 WIB

Wali Kota Paisal Kukuhkan Pengurus LPTQ Kota Dumai Periode 2026–2029

14 Juli 2026 - 15:52 WIB

Potensi Agroforestri dengan Budaya Geronggang Hasilkan Cuan

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Trending di Bengkalis