RiauKepri.com.BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (40) diamankan petugas dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Simpang Bangko, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat melakukan pengecekan di sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika, petugas menemukan seorang pria berinisial M. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kaca pyrex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold di dashboard sepeda motor milik tersangka.
Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam perkara lain. Keterangan tersebut saat ini masih terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, pengaduan maupun laporan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (RK13).







