Menu

Mode Gelap
DP3 Anambas Bersihkan Pantai Pasir Putih, Wujud Kepedulian terhadap Ekosistem Laut Polsek Pinggir Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan Bupati Afni Titip Harapan Daerah Penghasil di Forum DPR RI Dapil Riau Musholla Al Fajruh Dapat Renovasi Lantai dan Plapon Dari PT Timah TBK BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

Bengkalis

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas AKP Tidar Laksono. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Pinggir Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dari Sabu ke Ekstasi, Pengembangan Kasus Narkoba Berujung Penangkapan Pengedar

6 Juni 2026 - 10:22 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 13,55 Gram

6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara

5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Trending di Bengkalis