Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 1 Agustus 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah Peduli Warga Pesisir Rohil, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Pohon Lewat Program JALUR DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Kwarran Ungar Lepas 2 Penggalang Ikuti Jambore Nasional Cibubur Tahun 2026 Peduli Warga Pesisir Rohil, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Beras dan Bibit Pohon Lewat Program JALUR Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Lapas Batam Bersama Warga Binaan Gelar Pekan Olahraga.

Bengkalis

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan

badge-check

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis, Barang Bukti 86,29 Gram Berhasil Diamankan Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas AKP Tidar Laksono. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

31 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

Datuk Syaukani Al Karim dan Datuk Ilham Noor Pimpin Puncak Kenduri Adat LAMR Bengkalis yang Makin Semarak dan Khidmat

30 Juli 2026 - 21:24 WIB

KADIN Riau Jajaki Kolaborasi Porang dan Geronggang di Bengkalis, Buka Peluang Ekonomi Berbasis Agroforestri

29 Juli 2026 - 13:45 WIB

Momen “Buka Lawang” di Balai Adat, Sekda Ersan: Mari Bersama Rawat Warisan Leluhur Demi Bengkalis yang Lebih Berkemajuan

29 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Bengkalis