RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Batam dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Langkah ini diambil guna mengatasi masalah kelebihan muatan (overkapasitas) yang terjadi di fasilitas pemasyarakatan Kota Batam.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan telah selesai dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada Kamis (11/6/2026) dan Jumat (12/6/2026).
”Sebanyak 78 warga binaan dari Rutan dan Lapas Batam dipindahkan ke tempat kami karena kondisi di sana sudah overkapasitas,” ujar Fauzi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Rincian Data Pemindahan
Dari total 78 warga binaan yang dimutasi, pemindahan dibagi ke dalam dua kelompok asal fasilitas:
- Rutan Batam: 31 orang
- Lapas Batam: 47 orang
- Program Ditjenpas Kemenkumham
Kebijakan mutasi ini merupakan bagian dari program berkala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kepulauan Riau.
Program pemindahan antarlapas ini rutin dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan manusiawi. (*)







