Menu

Mode Gelap
Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diamankan Bawa 32 Paket Sabu Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 9 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Bengkalis

Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (36) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, satu unit handphone Android, satu botol HappyDent, serta satu unit sepeda motor.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (narkotika jenis sabu).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan

9 Juli 2026 - 06:45 WIB

Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diamankan Bawa 32 Paket Sabu

9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polda Riau Hadirkan Harapan Baru, Wujud Nyata Polri Membangun Negeri

8 Juli 2026 - 13:30 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Periksa Urine 107 Karyawan PT Semunai Sawit Perkasa, Seluruhnya Negatif Narkoba

8 Juli 2026 - 07:42 WIB

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

7 Juli 2026 - 11:19 WIB

Trending di Bengkalis