Menu

Mode Gelap
Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diamankan Bawa 32 Paket Sabu Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 9 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Bengkalis

Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diamankan Bawa 32 Paket Sabu

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/7/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis melalui jajaran Polsek Mandau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Setiap informasi terkait tindak pidana narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

9 Juli 2026 - 07:06 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan

9 Juli 2026 - 06:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polda Riau Hadirkan Harapan Baru, Wujud Nyata Polri Membangun Negeri

8 Juli 2026 - 13:30 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Periksa Urine 107 Karyawan PT Semunai Sawit Perkasa, Seluruhnya Negatif Narkoba

8 Juli 2026 - 07:42 WIB

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

7 Juli 2026 - 11:19 WIB

Trending di Bengkalis