RiauKepri.com, KUNDUR – Polsek Kundur amankan 1 orang tersangka kasus pencurian di Ruko Jalan Jenderal Sudirman RT 004 RW 005 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur, dengan tersangka Sbs (24) yang ditangkap di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti hasil curian berupa celana bermerek, uang tunai rupiah dan uang dolar Singapura, hal tersebut disampaikan Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, dalam konfrensi pers di Mapolsek Kundur Jum’at (10/07/2026).
Mendapat laporan korban, Polsek Kundur melalui Kanit Reskrim bergerak cepat, setelah menggali informasi tersangka berada di Karimun, Kanit Reskrim Polsek Kundur tidak menunggu lama, bekerja sama dengan Polsek Tebing, dalam hitungan jam tersangka dapat diamankan di Hotel Aston Karimun, ujar Sarianto.
Dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian, namun masih ada dua orang lagi teman pelaku, yang belum berhasil ditangkap, sehingga kedua orang tersebut termasuk DPO (daftar pencarian orang), ujar Sarianto.
Sebagai barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian bermerek, uang pecahan 50 Dolar Singapura sebanyak 37 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 40 lembar serta dua unit handpone merek Iphone 13 yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Lebih jauh Sarianto menyebutkan seluruh barang bukti telah diamankan Mapolsek Kundur, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, ujar Sarianto.
Selanjutnya tersangka didakwa atau disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau 9 tahun.
Sejauh ini sambung Sarianto penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua orang teman pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Sarianto.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah Polsek Kundur, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, salah satunya dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berupa CCTV (closed circuit television ) terutama pada saat bepergian, himbau Sarianto.
Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat, ujar Sarianto. (RK14)








