Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 25 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan From Nothing Become Everything, Inilah Singapura Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

Uncategorized

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

badge-check

Pengurus PWI Provinsi Kepri. (Foto: dok) Perbesar

Pengurus PWI Provinsi Kepri. (Foto: dok)

RiauKepri.com, BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras tindakan intimidasi fisik yang dialami oleh jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika korban melakukan peliputan dan wawancara (doorstop) terhadap Carolein Parewang, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Saat dikonfirmasi wartawan, terdakwa Carolein Parewang secara tiba-tiba menepis/menepok tangan wartawan yang sedang memegang alat perekam. Meski tangan kiri terdakwa dalam kondisi terborgol bersama tahanan lain, tangan kanan terdakwa yang bebas secara agresif melakukan kontak fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Ketua PWI, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa tindakan tepokan atau bentuk kontak fisik berupa intimidasi terhadap wartawan yang sedang bekerja merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah Dardani, Rabu (22/7/2026).

PWI mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.

Tiga Poin Pernyataan Sikap PWI:

  1. PWI memberikan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik yang dilindungi hukum.
  2. PWI meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk mengevaluasi standar pengamanan dan pengawalan tahanan di area publik sidang. Celah di mana tahanan masih bisa melakukan kontak fisik/serangan kepada jurnalis menunjukkan perlunya penataan batas area peliputan (press zone) yang aman serta pengawalan posisi borgol yang lebih terukur.
  3. PWI mengimbau seluruh wartawan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan kerja (safety journalism) saat meliput di area berisiko tinggi. Mengingat emosi terdakwa yang kerap tidak stabil, wartawan diharapkan tetap menjaga jarak aman (arms-length distance) saat melakukan wawancara langsung.

PWI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun aksi kekerasan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 25 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal

25 Juli 2026 - 00:01 WIB

LAMR Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Harap Laba BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat

24 Juli 2026 - 17:53 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 13 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

13 Juli 2026 - 00:01 WIB

Konsul Malaysia Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI

9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Kundur

18 Juni 2026 - 13:26 WIB

Trending di Uncategorized