Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Kundur

badge-check

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist) Perbesar

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist)

RiauKepri.com, KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasus pencurian, pertama kasus pembobolan kabel jaringan listrik di kilo meter 4 dan ke dua pembobolan AC di rumah toko Jalan Sunario kilo meter 2 Tanjungbatu Kundur.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula, ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026).

Tim buser Polsek Kundur menangkap pelaku berinisial SN (29) bersama barang bukti kabel yang disimpan pelaku dalam karung guni begitu juga komponen sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban tim buru seragam Polsek Kundur cepat merespon, dan mengetahui ciri-ciri pelaku, tanpa berlama-lama tim berhasil membekuk SN dan barang bukti tanpa perlawanan.

Sedangkan kasus ke dua pembobolan AC, terduga berinisial H juga di tangkap tim busur Polsek Kundur tanpa perlawanan, alat bukti yang diamankan berupa seperangkat peralatan AC, ujar Sarianto.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan korban, kerja tim buser yang luar biasa, gerak cepat, tanggap, begitu juga informasi dari masyarakat, ujar Sarianto.

Gerak cepat tim buser Polsek Kundur merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam mengayomi masyarakat.

Selain itu sambung Sarianto, kepolisian tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kundur, agar masyarakat terasa nyaman, ujar Sarianto yang dekat dengan para jurnalis ini dan tokoh masyarakat.

Ia menyebutkan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, pencurian itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, ujar Sarianto.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses pemeriksaan, ujar Sarianto.

Pelaku sambung Sarianto akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

10 Sep 2026 - 13:42 WIB

TIDAR Desak Wali Kota Copot Plt Kasatpol PP: Jangan Tebang Pilih Tegakkan Perda

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

10 Sep 2026 - 12:45 WIB

PWI Kepri Serahkan Karikatur kepada Kombes Eddwi Kurniyanto di Ujung Masa Tugas

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

7 Sep 2026 - 10:23 WIB

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

31 Agu 2026 - 09:07 WIB

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital

30 Agu 2026 - 18:31 WIB

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital
Trending di Uncategorized