RiauKepri.com, KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasus pencurian, pertama kasus pembobolan kabel jaringan listrik di kilo meter 4 dan ke dua pembobolan AC di rumah toko Jalan Sunario kilo meter 2 Tanjungbatu Kundur.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula, ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026).
Tim buser Polsek Kundur menangkap pelaku berinisial SN (29) bersama barang bukti kabel yang disimpan pelaku dalam karung guni begitu juga komponen sepeda motor milik korban.
Setelah menerima laporan dari korban tim buru seragam Polsek Kundur cepat merespon, dan mengetahui ciri-ciri pelaku, tanpa berlama-lama tim berhasil membekuk SN dan barang bukti tanpa perlawanan.
Sedangkan kasus ke dua pembobolan AC, terduga berinisial H juga di tangkap tim busur Polsek Kundur tanpa perlawanan, alat bukti yang diamankan berupa seperangkat peralatan AC, ujar Sarianto.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan korban, kerja tim buser yang luar biasa, gerak cepat, tanggap, begitu juga informasi dari masyarakat, ujar Sarianto.
Gerak cepat tim buser Polsek Kundur merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam mengayomi masyarakat.
Selain itu sambung Sarianto, kepolisian tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kundur, agar masyarakat terasa nyaman, ujar Sarianto yang dekat dengan para jurnalis ini dan tokoh masyarakat.
Ia menyebutkan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, pencurian itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, ujar Sarianto.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses pemeriksaan, ujar Sarianto.
Pelaku sambung Sarianto akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (RK14)







