Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Dua Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polsek Kundur

badge-check

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist) Perbesar

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Kundur saat konferensi pers di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026). (Foto: ist)

RiauKepri.com, KUNDUR – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap dua kasus pencurian, pertama kasus pembobolan kabel jaringan listrik di kilo meter 4 dan ke dua pembobolan AC di rumah toko Jalan Sunario kilo meter 2 Tanjungbatu Kundur.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula, ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH di Mapolsek Kundur Rabu (17/06/2026).

Tim buser Polsek Kundur menangkap pelaku berinisial SN (29) bersama barang bukti kabel yang disimpan pelaku dalam karung guni begitu juga komponen sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban tim buru seragam Polsek Kundur cepat merespon, dan mengetahui ciri-ciri pelaku, tanpa berlama-lama tim berhasil membekuk SN dan barang bukti tanpa perlawanan.

Sedangkan kasus ke dua pembobolan AC, terduga berinisial H juga di tangkap tim busur Polsek Kundur tanpa perlawanan, alat bukti yang diamankan berupa seperangkat peralatan AC, ujar Sarianto.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan korban, kerja tim buser yang luar biasa, gerak cepat, tanggap, begitu juga informasi dari masyarakat, ujar Sarianto.

Gerak cepat tim buser Polsek Kundur merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam mengayomi masyarakat.

Selain itu sambung Sarianto, kepolisian tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kundur, agar masyarakat terasa nyaman, ujar Sarianto yang dekat dengan para jurnalis ini dan tokoh masyarakat.

Ia menyebutkan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, pencurian itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, ujar Sarianto.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani proses pemeriksaan, ujar Sarianto.

Pelaku sambung Sarianto akan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Harmoni Pemkab dan Polres Meranti: Sambut Kapolres Baru, Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih

6 Agu 2026 - 15:18 WIB

Harmoni Pemkab dan Polres Meranti: Sambut Kapolres Baru, Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 25 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal

25 Jul 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 25 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal

LAMR Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Harap Laba BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat

24 Jul 2026 - 17:53 WIB

LAMR Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Harap Laba BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Jul 2026 - 10:09 WIB

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 13 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

13 Jul 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 13 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Trending di Uncategorized