RiauKepri.com, PEKANBARU- Jas formal dan kursi empuk di gedung wakil rakyat ternyata tak menjauhkan dua anggota DPRD Riau. Adalah Sy dan Ksr, konon mereka terpilih berkat kebun sawit ratusan haktare dari hasil merambah hutan.
Bukan main. Sy sempat tampil ke publik pada Rabu siang, 2 Juli 2025 laku. Di hadapan pejabat dan aktivis lingkungan, ia menyerahkan kembali 311 hektare kebun sawit yang telah bertahun-tahun digarapnya di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Alih-alih mengakui kesalahan, aksi Sy justru dikemas sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Namun di balik seremoni itu, muncul pertanyaan, bagaimana bisa seorang anggota legislatif menguasai lahan di jantung hutan konservasi, menanaminya dengan sawit, dan memanennya dalam waktu lama tanpa terjamah hukum?
Tak lama berselang, giliran nama Ksr mencuat. Akhir pekan lalu, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyegel lahan sawit milik legislator ini di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi.
Luasnya pun tak main-main. Berdasarkan informasi awal, Ksr diduga menguasai lebih dari 300 hektare di tiga lokasi berbeda. Rinciannya, 200 hektare di Simpang Tiga Sungai Terentang, 80 hektare di Sungai Batang Bubur, dan 60 hektare di Kutun Pangkalan.
Tak sendirian, Ksr diduga beroperasi bersama sejumlah tokoh lokal. Sebut saja M, warga Desa Petai, yang disebut mengelola 100 hektare. C, pengusaha lokal, punya 80 hektare, dan Y, seorang pemilik bengkel, yang disebut-sebut memiliki 60 hektare. Seluruhnya berdiri di atas kawasan hutan negara.
Modusnya hampir seragam. Pembukaan lahan dimulai dengan teknik steking, pembersihan semak tanpa membakar. Tanah kemudian dikuasai melalui perantara makelar yang menjembatani transaksi dengan warga sekitar. Setelahnya, sawit ditanam, panen dinikmati, dan keuntungan mengalir, semua tanpa legalitas yang sah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan yang sistematis,” ujar Daniel Saragih, Ketua DPD Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuansing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa kasus Ksr kini tengah dalam proses penyelidikan. “Masih ditangani Satgas PPH II Polda Riau, proses lidik,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025). Namun Ade belum membeberkan detail keterlibatan legislator PKB tersebut. “Belum waktunya dirilis,” tambahnya.
Sikap aparat ini dikritik sejumlah pihak. H. Aspandiar, S.H., pengamat hukum Riau, menganggap penyegelan ini hanyalah langkah normatif yang tak cukup kuat. “Tidak ada yang wah. Tidak mencengangkan. Apalagi spektakuler,” katanya.
Aspandiar menduga, hasil dari kebun-kebun inilah yang selama ini menjadi sumber kekuatan politik sang legislator. “Modal untuk kampanye, bertahan di panggung politik, bahkan memperluas pengaruh,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar proses hukum tidak berhenti di papan segel. “Kalau serius, jangan berhenti di spanduk. Harus ada jerat pidana dan pengembalian kawasan. Negara dirugikan, lingkungan rusak, rakyat tertipu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sy dan Ksr belum memberikan tanggapan atas tudingan ini. Permintaan wawancara dari sejumlah wartawan juga tak digubris. Mereka, yang dulu vokal saat kampanye soal “pemberdayaan masyarakat” dan “penyelamatan lingkungan,” kini diam membisu.
Sementara itu, kawasan hutan yang rusak masih menunggu pemulihan. Sawit-sawit yang tumbuh di antara batang-batang kayu sisa pembukaan lahan, menjadi saksi betapa kekuasaan bisa tumbuh subur di tanah yang bukan miliknya. (RK1)








