Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Afni Jadi Kepala Daerah Pertama Minta Maaf: Rakyat Siak Jadi Korban Karhutla

badge-check

Dr. Afni Zulkifli, M.Si, Bupati Siak. (Foto: ist) Perbesar

Dr. Afni Zulkifli, M.Si, Bupati Siak. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Di tengah mengikuti pendidikan di Lemhannas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, tetap memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali berdampak terhadap masyarakat di Kabupaten Siak.

Afni secara terbuka, Senin (7/9/2026), menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang harus merasakan dampak Karhutla, baik yang terjadi di wilayah Siak maupun asap kiriman dari daerah lain. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Afni.

Bupati perempuan pertama di Siak itu menyebutkan, hingga Senin pagi ini hanya tersisa satu titik api yang masih dalam proses pemadaman, yakni di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia. Titik api lainnya telah berhasil dipadamkan dan kini masih dalam proses pendinginan karena berada di lahan gambut.

Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pemadam yang berjibaku di lapangan. Dan pemerintah daerah, katanya, tetap berupaya melakukan penanganan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, meski sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkompimda Kabupaten, atas kolaborasi bersama. Terkhusus terimakasih pada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” ucap Afni.

Di sisi lain, mantan wartawan itu mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak. Apalagi ada indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Afni mengungkapkan, sejak awal menjabat dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan SKT dan SKGR di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU. Namun, sambung Afni, masih ditemukan surat-surat tersebut diterbitkan secara masif sehingga banyak terjadi pelanggaran.

“Harus ada yang bertanggungjawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucap Afni. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

31 Agu 2026 - 09:07 WIB

Dibuka Kadispora, Kompol. M. Daud Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Pekanbaru

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital

30 Agu 2026 - 18:31 WIB

Batik Mangrove Berakit Tak Lagi Sekadar Produk Lokal, KUEP Melati Bidik Pasar Digital

PORSADIN VI Se-Kota Pekanbaru Digelar di Unilak, 14 Cabang Diperlombakan

29 Agu 2026 - 20:53 WIB

PORSADIN VI Se-Kota Pekanbaru Digelar di Unilak, 14 Cabang Diperlombakan

Di Tengah Kabut Asap, IPK Riau Pilih Berbagi 500 Paket Sembako di HUT ke-57

28 Agu 2026 - 13:35 WIB

Di Tengah Kabut Asap, IPK Riau Pilih Berbagi 500 Paket Sembako di HUT ke-57

Curahan Hujan Lebat, Tim Gabungan Pastikan Areal Karhutla di Desa Buluh Apo Padam

26 Agu 2026 - 20:17 WIB

Curahan Hujan Lebat, Tim Gabungan Pastikan Areal Karhutla di Desa Buluh Apo Padam
Trending di Uncategorized