RiauKepri.com, PEKANBARU– Di tengah mengikuti pendidikan di Lemhannas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, tetap memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali berdampak terhadap masyarakat di Kabupaten Siak.
Afni secara terbuka, Senin (7/9/2026), menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang harus merasakan dampak Karhutla, baik yang terjadi di wilayah Siak maupun asap kiriman dari daerah lain. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Afni.
Bupati perempuan pertama di Siak itu menyebutkan, hingga Senin pagi ini hanya tersisa satu titik api yang masih dalam proses pemadaman, yakni di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia. Titik api lainnya telah berhasil dipadamkan dan kini masih dalam proses pendinginan karena berada di lahan gambut.
Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pemadam yang berjibaku di lapangan. Dan pemerintah daerah, katanya, tetap berupaya melakukan penanganan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, meski sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkompimda Kabupaten, atas kolaborasi bersama. Terkhusus terimakasih pada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” ucap Afni.
Di sisi lain, mantan wartawan itu mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak. Apalagi ada indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Afni mengungkapkan, sejak awal menjabat dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan SKT dan SKGR di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU. Namun, sambung Afni, masih ditemukan surat-surat tersebut diterbitkan secara masif sehingga banyak terjadi pelanggaran.
“Harus ada yang bertanggungjawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucap Afni. (RK1)








