Menu

Mode Gelap
27 Kg Sabu Diamankan, Ternyata Ini Lokasi Yang Rawan Masuk Narkoba! Peringatan Hardiknas 2026, Camat Jemaja Timur Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas TP-PKK Kabupaten Kepulauan Anambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Desa Nyamuk Penggerebekan di Desa Sadar Jaya Siak Kecil, Pengedar Sabu Diciduk Polisi dengan 4 Paket Barang Bukti ‎Peringatan Hardiknas di SDN 004 Genting Pulur Berlangsung Khidmat, Tanamkan Semangat Belajar Suara Buruh Disalurkan Damai, Harapan Dikumpulkan di Purna MTQ

Nasional

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

badge-check


					Anggota DK PWI bersama para pengacara Pranoto & Co Law Firm (dari kanan ke kiri): Mukti Wibowo, Wibowo Pudjiantoro, Sasongko Tedjo, Arjo Pranoto, Nurcholis MA Basyari, Akhmad Munir, Banjar Chaerudin, Asro Kamal Rokan, dan Diapari Sibatangkayu Harahap. F: PWI Pusat Perbesar

Anggota DK PWI bersama para pengacara Pranoto & Co Law Firm (dari kanan ke kiri): Mukti Wibowo, Wibowo Pudjiantoro, Sasongko Tedjo, Arjo Pranoto, Nurcholis MA Basyari, Akhmad Munir, Banjar Chaerudin, Asro Kamal Rokan, dan Diapari Sibatangkayu Harahap. F: PWI Pusat

RiauKepri.com, JAKARTA – Enam pengacara berpengalaman dari Pranoto & Co Law Firm siap mendampingi dan atau mewakili Sasongko Tedjo dan Nurcholis Basyari dalam menghadapi laporan Tatang Suherman terhadap Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat itu di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya.

“Kami siap tim terbaik untuk memberikan bantuan, pendampingan, atau pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Pak Nurcholis dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya. Terima kasih telah mempercayakannya kepada kami,” kata Arjo Pranoto, SH MH CPCLE, usai memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).

Pranoto mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Sasongko dan Nurcholis berkenaan dengan Laporan Polisi No. LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Tatang Suherman. Tatang melaporkan Sasongko dan Nurcholis atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Untuk itu, paparnya, dia akan memimpin langsung tim pengacara yang beranggotakan Wibowo Pudjiantoro, SKom, SH, MM; Ibrahim Basarewan, SH, CLA; Mukti Wibowo, SH, CTL; Amrin SH; dan Junaedi, SH.

“Kami merasa terhormat untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pak Sasongko dan Mas Nurcholis, yang konsisten berupaya menegakkan moralitas dan etika organisasi selaku Ketua dan Sekretaris DK PWI. Mereka penjaga marwah PWI sebagai organisasi pers yang menjunjung integritas dan profesionalisme,” ujar Wibowo.

Tatang Suherman ialah sekretaris DK PWI bentukan Hendry CH Bangun yang oleh DK PWI Pusat telah dikenai sanksi pemberhentian penuh karena pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi tersebut tertuang dalam SK tertanggal 16 Juli 2024 No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.

Menindaklanjuti SK DK tersebut, Pengurus Harian PWI Provinsi DKI Jakarta kemudian membuat Berita Acara No. 10/BA.RPH/PWI-J/VII/2024 pada 17 Juli 2024, yang mengukuhkan gugurnya HCB sebagai anggota PWI karena mendapatkan sanksi pemberhentian penuh itu. (*)

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguat, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

27 April 2026 - 12:02 WIB

Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026 - 11:56 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT

23 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:46 WIB

Trending di Bintan