Menu

Mode Gelap
Ketika Sarkasme Kehilangan Daya Gigitnya Cuaca Kepri Ahad, 14 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berpotensi Diguyur Hujan Ringan, Natuna dan Anambas Didominasi Berawan KONI Anambas Siapkan 15 Cabor untuk Berlaga dan Raih Prestasi di Porprov Kepri VI 2026. Bupati Aneng dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Gunung Nyabung pada Jumat ASRI Wabup Raja Bayu Hadiri Launching Jum’at Siantan Berseri, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih Dahlan Iskan Ungkap Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden

Batam

Jefriden Pimpin Rakor Persiapan Audiensi dengan KPK terkait PSU di Kota Batam

badge-check


					Jefriden Pimpin Rakor Persiapan Audiensi  dengan KPK terkait PSU di Kota Batam Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat persiapan rapat koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam. Rapat yang dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV, Selasa (27/08/2024).

“Rakor akan diselenggarakan pada hari Jumat (30/08/2024) di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota. Saya harap Perangkat Daerah mempersiapkan data yang dibutuhkan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang berkenan menyelenggarakan Rakor ini. Katanya, ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Batam dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan Kota Batam terus melakukan monitoring kepada pengembang/developer terkait PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Adapun dasar hukum penyerahan PSU yakni UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2.

Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cuaca Kepri Ahad, 14 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berpotensi Diguyur Hujan Ringan, Natuna dan Anambas Didominasi Berawan

14 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 13 Juni 2026: Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Didominasi Berawan

13 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 12 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Didominasi Berawan

12 Juni 2026 - 00:01 WIB

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

11 Juni 2026 - 06:43 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan

11 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau