Menu

Mode Gelap
Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

Bengkalis

Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

badge-check

MR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

MR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau

26 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Kakek Paruh Baya di Bekuk Bersama Barangbukti 30 Paket Sabu

25 Juli 2026 - 06:26 WIB

Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu

25 Juli 2026 - 06:23 WIB

BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

24 Juli 2026 - 10:11 WIB

CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial

23 Juli 2026 - 09:12 WIB

Trending di Bengkalis