Menu

Mode Gelap
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat Kelemahan Melayu Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Kakek Paruh Baya di Bekuk Bersama Barangbukti 30 Paket Sabu Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 25 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal

Bengkalis

Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu

badge-check

Terduka kasus dugaan tindak pidana narkotika. (Foto: ist) Perbesar

Terduka kasus dugaan tindak pidana narkotika. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS — Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta 1 unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap MFA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Kakek Paruh Baya di Bekuk Bersama Barangbukti 30 Paket Sabu

25 Juli 2026 - 06:26 WIB

BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP

24 Juli 2026 - 10:11 WIB

CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial

23 Juli 2026 - 09:12 WIB

Polsek Rupat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Sempat Kabur Saat Hendak Diamankan

23 Juli 2026 - 07:08 WIB

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Trending di Bengkalis