Menu

Mode Gelap
Komisi X DPR RI Pastikan Siak Dapat Revitalisasi Sekolah dan DAK Non Fisik Rp240 Miliar Alhamdulillah, Revitalisasi Istana Siak dan Balairung Sri Akhirnya Dapat Dana APBN Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Bengkalis

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

badge-check

DPO kasus narkotika berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat. (Foto: ist) Perbesar

DPO kasus narkotika berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun 2024 berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” ujar AKP Faisal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat. Ia merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Kapolsek menerangkan, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Ketika itu, rekannya berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum, sedangkan tersangka melarikan diri keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir dua tahun menjadi buronan.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal

22 Juli 2026 - 16:43 WIB

Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Dukung Program P4GN, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

22 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polsek Bukit Batu Bekuk Dua Tersangka Pemuja Sabu

22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

22 Juli 2026 - 11:51 WIB

Trending di Bengkalis