Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Dukung Program P4GN, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

badge-check

Dua Terduga Pengedar Sabu. (Foto: ist) Perbesar

Dua Terduga Pengedar Sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri–Dumai, Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.S. (36) dan W.S. (36). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam penyelidikan.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program P4GN serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Macam Dalam Film, Kejar-kejaran di Bengkalis Berujung Sitaan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

14 Agu 2026 - 09:08 WIB

Macam Dalam Film, Kejar-kejaran di Bengkalis Berujung Sitaan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, 2,81 Gram Diamankan

14 Agu 2026 - 06:11 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, 2,81 Gram Diamankan

Kolaborasi Polsek Bantan–Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Narkoba, 29 Bungkus Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi serta 394 Cartridge Etomidate Diamankan

13 Agu 2026 - 21:09 WIB

Kolaborasi Polsek Bantan–Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Narkoba, 29 Bungkus Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi serta 394 Cartridge Etomidate Diamankan

Bukan Sekadar Bantuan, Polairud Polres Bengkalis Bawa Pesan Kepedulian Melalui Program JALUR

12 Agu 2026 - 16:32 WIB

Bukan Sekadar Bantuan, Polairud Polres Bengkalis Bawa Pesan Kepedulian Melalui Program JALUR

Sejumlah Tokoh Tua dan Tokoh Adat Meninggal Dunia, LAMR Bengkalis Berduka

12 Agu 2026 - 15:15 WIB

Sejumlah Tokoh Tua dan Tokoh Adat Meninggal Dunia, LAMR Bengkalis Berduka
Trending di Bengkalis