Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pendudukan Kawasan Hutan

badge-check

Barang bukti berupa dua unit alat berat jenis Ekskavator Hitachi. (Foto: ist) Perbesar

Barang bukti berupa dua unit alat berat jenis Ekskavator Hitachi. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial BG alias OG (55), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 4 September 2026.

Perkara ini berawal dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator Hitachi, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut.

AKP Yohn menjelaskan, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Rupat Ungkap T.O Narkotika, Pengguna Sabu Diamankan di Kelurahan Pergam

4 Sep 2026 - 09:50 WIB

Polsek Rupat Ungkap T.O Narkotika, Pengguna Sabu Diamankan di Kelurahan Pergam

16 Paket Sabu Diamankan, Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Simpang Puncak

3 Sep 2026 - 20:31 WIB

16 Paket Sabu Diamankan, Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Simpang Puncak

Sabu Disembunyikan di Balik Casing HP, Polsek Mandau Bekuk Pria di Simpang Puncak

3 Sep 2026 - 20:21 WIB

Sabu Disembunyikan di Balik Casing HP, Polsek Mandau Bekuk Pria di Simpang Puncak

Gerak Cepat Polsek Mandau, 18 Paket Sabu Diamankan di Bathin Solapan

3 Sep 2026 - 20:18 WIB

Gerak Cepat Polsek Mandau, 18 Paket Sabu Diamankan di Bathin Solapan

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

3 Sep 2026 - 19:11 WIB

Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Trending di Bengkalis