RiauKepri.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berinisial BG alias OG (55), seorang wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 4 September 2026.
Perkara ini berawal dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat jenis excavator Hitachi, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut.
AKP Yohn menjelaskan, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel. (RK13).








