RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, di sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (24), warga Kecamatan Bengkalis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar home stay tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menemukan seorang pria yang berada di dalam sebuah rumah dan mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu, 1 alat hisap sabu, serta 1 unit handphone Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI, yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan melakukan pengejaran menuju kediaman SI. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut dan menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan, 1 tas berwarna hitam, serta 1 bungkus plastik klip bening.
Selanjutnya, IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif Methamphetamine, yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak pidana, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri.
Polres Bengkalis berkomitmen mendukung P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba. (RK13).







