Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Diduga Tampung HP Hasil Curian, Pria di Mandau Diamankan Polisi

badge-check

Tersangka tindak pidana penadahan barang curian. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penadahan barang curian. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian.

Penangkapan terhadap H dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

HP tersebut disebut dibeli H dengan harga Rp800 ribu, meskipun tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.

Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, H dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama barang elektronik tanpa kelengkapan dokumen atau dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.

Polsek Mandau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.

Untuk informasi maupun laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

16 Sep 2026 - 07:44 WIB

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

14 Sep 2026 - 11:20 WIB

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan

11 Sep 2026 - 16:47 WIB

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan

Pengembangan Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin

11 Sep 2026 - 11:29 WIB

Pengembangan Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis

10 Sep 2026 - 11:49 WIB

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis
Trending di Bengkalis