Menu

Mode Gelap
Komisi X DPR RI Pastikan Siak Dapat Revitalisasi Sekolah dan DAK Non Fisik Rp240 Miliar Alhamdulillah, Revitalisasi Istana Siak dan Balairung Sri Akhirnya Dapat Dana APBN Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal

badge-check

Terduga Pengedar Sabu. (Foto: ist) Perbesar

Terduga Pengedar Sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Utama Penebal, Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik). Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Tidar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang berlaku.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Dukung Program P4GN, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

22 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polsek Bukit Batu Bekuk Dua Tersangka Pemuja Sabu

22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

22 Juli 2026 - 11:51 WIB

Trending di Bengkalis