Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil

Batam

TACB Kota Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya Baru, Ulu Tombak Berambu hingga Pedang Cenangkas

badge-check

TACB Kota Batam Rekomendasikan Lima Cagar Budaya Baru, Ulu Tombak Berambu hingga Pedang Cenangkas Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam merekomendasikan penetapan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.

Rekomendasi ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy, di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Rabu (30/10/2024).

Kelima ODCB yang ditetapkan meliputi Pahar atau Talam, Pedang Cenangkas, Ulu Tombak Berambut, Meriam, dan Bangkeng atau Rukup.

Sidang diikuti oleh tujuh anggota TACB Kota Batam dan dua narasumber, budayawan Samson Rambah Pasir serta dosen sejarah Wahyu Tero Primadona.

Anasrudin Albatamy menekankan bahwa penetapan ini bukan hanya untuk pengakuan sejarah, tetapi juga bertujuan untuk memanfaatkan cagar budaya ini dalam bidang pariwisata, pendidikan dan sejarah.

Penjelasan singkat mengenai ODCB yang ada di Kota Batam seperti Talam atau Pahar merupakan perangkat yang selalu digunakan dalam prosesi adat-istiadat kerajaan yang selanjutnya berfungsi sebagai peralatan rumah tangga.

Pedang Cenangkas adalah jenis senjata tebas atau dorong/simbol kesatria/senjata hulubalang atau pengawal pembesar kerajaan.

Ulu Tombak Berambut merupakan senjata lempar/tusuk sebagai perlengkapan atau senjata pengawal/hulubalang kerajaan.

Meriam yang terdapat di Museum Raja Ali Haji Kota Batam merupakan senjata yang digunakan pada Kapal perang Temenggung Abdul Jamal masa kerajaan Riau Lingga.

Selanjutnya yang terakhir yaitu Bangkeng atau Rukup merupakan wadah untuk menyimpan baju pengantin pada zaman itu.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjadikan ODCB sebagai bagian dari sejarah nasional dan memperkuat identitas budaya Batam.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meningkatkan nilai cagar budaya ini ke tingkat provinsi dan nasional,” ujar Ardiwinata.

Dengan rekomendasi ini, pihaknya berharap akan segera dilakukan penetapan oleh walikota Batam. Diharapkan ke depan, objek-objek budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya Batam yang beranggotakan tujuh orang antara lain; Koesrini sebagai sekretaris, R. Zulkarnain, Hamdayani, Hendri Sudian, Edi Sutrisno, H.M. Zen. Sebagai anggota telah merekomendasi dan juga telah ditetapkan Walikota Batam sebagai Cagar Budaya Batam sebanyak 9 obyek. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Karang Taruna Kota Batam Sukses Melaksanakan Kegiatan Pasar Tumbuh 2026

14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Trending di Batam