Menu

Mode Gelap
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045

Bisnis

Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing

badge-check

Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing Perbesar

RiauKepri.com, TELUK KUANTAN – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu di antaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M, SH, MH pada Kamis (31/10/2024) di aula kantor Kejari Kuansing.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.

“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

“Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah,” imbuhnya.

Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

BSP Resmi Memulai Perundingan PKB, Bangun Hubungan Industrial Berkelas Global Berlandaskan Budaya Melayu

17 Juli 2026 - 15:56 WIB

6 Alasan Macbook Pro M5 Pro Cocok untuk Kebutuhan Berat Harian

15 Juli 2026 - 14:24 WIB

Siak Naik Peringkat di MTQ Riau, Bupati Afni Siapkan Pembinaan Berkelanjutan

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Perah! Duit Petani pun Diembat Bupati Suhardiman, KPK: SHU KUD Dipotong Setengahnya

2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Trending di Kuansing