Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tanjungpinang Awasi Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin Tesso Nilo Harus Selamat, Mampukah Diobati dengan TP4 Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Itu Sah Bagian Dari Aceh Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Percepatan Revisi RDTR, Fokus Tujuh Kecamatan Strategis Semua Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla JDIH Tanjungpinang Jadi Sorotan Nasional, PPATK Apresiasi Inovasi Layanan Hukum Digital

Bisnis

Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing

badge-check


					Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing Perbesar

RiauKepri.com, TELUK KUANTAN – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu di antaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M, SH, MH pada Kamis (31/10/2024) di aula kantor Kejari Kuansing.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.

“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

“Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah,” imbuhnya.

Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parah! Pasutri di Kuansing Ini Buat Video Saat Aniaya Bocah Akhirnya Tewas

15 Juni 2025 - 05:59 WIB

LAMR Kuansing dan LAN Dikukuhkan, Momentum Pelestarian Adat Melayu

9 Juni 2025 - 16:06 WIB

Tahniah, Datuk Masnur Judin Terpilih Sebagai Ketum DPH LAMR Kuansing Periode 2023–2028

7 Juni 2025 - 20:17 WIB

Parah! 22 Restoran di Pekanbaru Ketahuan Manipulasi Pajak Makan

4 Juni 2025 - 21:06 WIB

Tragedi Pembunuhan Sadis Bos Sawit Kuansing di Tengah Kebun

29 Mei 2025 - 19:03 WIB

Trending di Kuansing