RiauKepri.com, PEKANBARU– Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, semakin meluas. Selain menerima suap berupa mobil mewah untuk kepentingan jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan uang milik para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman terkait proses pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis sebelum pelepasan kawasan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Menurut Taufik, uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini menambah daftar dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman. KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman sebagai tersangka karena diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap praktik serupa telah terjadi sejak Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021.
Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta agar dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Pembelian Pajero Sport tersebut dilakukan secara kredit dengan bantuan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
KPK juga mengungkap Ardiles kembali memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam perkara terbaru, Zulkarnain kembali diduga membeli Land Cruiser secara kredit untuk diberikan kepada Suhardiman agar terpilih sebagai Sekda. Menurut KPK, tenor kredit sengaja dibuat selama lima tahun agar posisi Zulkarnain tetap aman selama masa jabatan bupati.
Selain menyita dokumen pembayaran cicilan mobil Land Cruiser, KPK juga mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik menduga Suhardiman menjual mobil tersebut ke sebuah showroom setelah mengetahui dirinya sedang dipantau oleh KPK.
Mobil tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. (RK1/detik.com)







