Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Riau

Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: net) Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kabupaten Kuansing, Riau.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.17 WIB. “Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sebelumnya, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi misteri. Keduanya tidak berada di lokasi ketika tim KPK melakukan OTT di Kuansing, sehingga KPK secara terbuka mengimbau agar keduanya bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

Sebelumnya Budi menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” kata Budi.

KPK masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan di Kuansing berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. “Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” tegasnya.

Dengan menyerahkan diri, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen kini akan menjalani pemeriksaan intensif bersama pihak-pihak lain yang telah diamankan KPK. Lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan perkara sebelum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan

30 Juni 2026 - 20:29 WIB

Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital

30 Juni 2026 - 19:24 WIB

Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka

30 Juni 2026 - 14:12 WIB

Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing?

30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Kuansing