Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Dua Pria Diamankan Polres Bengkalis Bersama Sabu 1,12 Gram” di Bathin Solapan

badge-check

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. . (Foto: ist) Perbesar

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. . (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terduga pelaku berinisial P (38) dan M (25) diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Tidar.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Bengkalis juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

7 Okt 2026 - 19:40 WIB

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

6 Okt 2026 - 20:43 WIB

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

27 Sep 2026 - 16:00 WIB

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:
Trending di Bengkalis