RiauKepri.com, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan lima agenda penting sekaligus, Selasa (3/9/2024) malam.
Agenda rapat ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan pengembangan daerah, sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Agenda pertama adalah laporan dari Badan Anggaran serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023. Ini merupakan evaluasi dan bentuk akuntabilitas dari penggunaan anggaran selama tahun tersebut.
Agenda kedua adalah laporan dari Panitia Khusus (Pansus) C dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah serta inovasi daerah. Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah serta mendorong inovasi di berbagai sektor.
Agenda ketiga adalah laporan dari Pansus II dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti terlindungi dan terpenuhi secara optimal.
Agenda keempat adalah laporan dari Pansus III dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada pelaku usaha kecil dan menengah di daerah, yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Agenda terakhir adalah laporan dari Pansus IV dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna Kedelapan, Masa Persidangan Ketiga, Tahun Persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 15/Kpts-DPRD/KBM/VIII/2024, yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan DPRD.
Rapat Paripurna kali ini membahas lima agenda utama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu:
1. Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi SE, M.I.Kom, menyampaikan proses pembahasan Ranperda ini. Laporan ini memaparkan evaluasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah selama tahun 2023.
2. Laporan Pansus C dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Inovasi Daerah.
TK. Mohd. Nasir, SE, sebagai Juru Bicara Pansus C, menyampaikan hasil pembahasan terkait pengelolaan barang milik daerah dan inovasi daerah. Laporan ini menitikberatkan pada upaya optimalisasi pengelolaan aset dan pengembangan inovasi daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
3. Laporan Pansus II dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. TK Mohd Nasir, sebagai Juru Bicara Pansus II, menyampaikan laporan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ranperda ini bertujuan untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti, termasuk aksesibilitas dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan.
4. Laporan Pansus III dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM. Suji Hartono, SE, sebagai Juru Bicara Pansus III, menyampaikan laporan terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM. Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat dan melindungi sektor koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
5. Laporan Pansus IV dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Laporan terakhir ini disampaikan oleh Pansus IV, yang membahas perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.
Setelah laporan dari masing-masing pansus disampaikan, Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar. Dalam pendapat akhirnya, Plt. Bupati memberikan pandangannya terhadap lima Ranperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah, sebagai upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, ditekankan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kewajiban ini sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar melaporkan secara rinci mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun 2023.
Substansi Laporan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023:
1. Pendapatan Daerah:
– Target: Rp1.291.990.294.535,00
– Realisasi: Rp1.180.122.990.490,32
– Capaian: 91,34%
2. Belanja Daerah :
– Anggaran: Rp1.263.703.194.805,00
– Realisasi: Rp1.142.428.599.201,52
– Capaian: 90,40%
3. Pembiayaan Daerah:
– Realisasi Penerimaan: Rp12.212.900.270,04
– Realisasi Pengeluaran: Rp40.233.807.450,08
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp9.673.484.108,76
Catatan dan Rekomendasi Banggar:
1. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Banggar menekankan pentingnya penetapan target PAD yang realistis, berdasarkan potensi yang ada di daerah. Hal ini untuk menghindari anggapan politik anggaran yang keliru, di mana PAD ditargetkan tinggi namun tidak tercapai, yang dapat mempengaruhi evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2. Pembangunan Berkelanjutan:
Banggar mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan PAD, agar tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
3. Perencanaan Anggaran yang Lebih Cermat:
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan kesesuaian antara anggaran belanja dengan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun.
4. Tindak Lanjut Temuan BPK:
Berdasarkan temuan BPK, Banggar mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, agar tidak terulang di tahun berikutnya.
5. Sinkronisasi SILPA:
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan sinkronisasi antara SILPA tahun anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp9 miliar lebih, dengan posisi kas sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
6. Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Sekretaris Daerah diharapkan lebih optimal dalam mengkoordinasikan pengelolaan barang milik daerah di masing-masing OPD.
7. Pemantauan Dana Hibah:
OPD terkait diingatkan untuk lebih optimal dalam memantau dan menagih kewajiban penerima hibah terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban.
8. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK:
Pemerintah Daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasilnya kepada DPRD, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD.
Laporan ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana terdapat dua rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus utama: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, judul Perda tetap disepakati sebagai “Pengelolaan Barang Milik Daerah.”
Penyempurnaan dan Perubahan:
-Konsideran: Penyempurnaan konsideran “menimbang” dilakukan sesuai dengan landasan filosofis dan yuridis. Penyempurnaan juga dilakukan pada konsideran “mengingat” dan dasar hukum yang tidak relevan dengan substansi perda serta penyempurnaan penulisan dasar hukum.
– Definisi: Definisi yang ada dalam Ketentuan Umum disempurnakan sesuai dengan penggunaan yang tepat.
– Pasal-Pasal yang Diubah:
– Pasal 2 s.d. 9: Dilakukan reposisi dan penyempurnaan pengacuan pasal.
– Pasal 42 s.d. 65: Dihapus dan dilakukan reposisi serta pengelompokan sesuai substansi yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
– Pasal 72: Dihapus dan direposisi menjadi bagian dalam BAB sengketa Barang Milik Daerah (BMD).
– Pasal 83 ayat 5:Dihapus karena substansinya sama dengan Pasal 81.
– Pasal 96 ayat 3: Dihapus karena pengaturan lebih lanjut terhadap aturan yang lebih rendah seharusnya dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
– Pasal 195: Dilakukan reposisi dari Pasal 73 Ranperda awal.
Secara keseluruhan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari 202 Pasal dan 21 Bab, yang telah disempurnakan penormaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perda ini diharapkan menjadi regulasi yang kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset atau barang milik daerah. Semua aset atau barang milik daerah diharapkan bisa bersertifikat dan tersertifikasi dengan baik, sehingga pelayanan pengelolaan aset di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimaksimalkan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Judul Perda diubah dari “Inovasi Daerah” menjadi “Penyelenggaraan Inovasi Daerah” sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau, agar tidak sama dengan judul Peraturan Pemerintah.
Penyempurnaan dan Perubahan:
– Konsideran: Penyempurnaan konsideran “menimbang” dan “mengingat” dilakukan sesuai dengan landasan filosofis dan yuridis, serta penyempurnaan dasar hukum.
– Definisi: Definisi dalam Ketentuan Umum disempurnakan sesuai penggunaan yang tepat.
– Pasal-Pasal yang Diubah:
– Pasal 2 s.d. 10: Dilakukan penyempurnaan penormaan.
– Pasal 11: Ditambahkan satu ayat menjadi tiga ayat berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
– Pasal 29 ayat (2): Dihapus karena ketentuan terkait penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri, sehingga tidak perlu disusun Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan.
Secara keseluruhan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah terdiri dari 34 Pasal dan 13 Bab yang telah disempurnakan penormaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus C berharap Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovatif, serta mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan terbangun interaksi dan kolaborasi yang lebih baik antara stakeholder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah.
Kedua rancangan peraturan daerah ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperkuat pengelolaan aset dan meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik.
Selanjutnya dalam pembahasan Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah melalui berbagai proses penyempurnaan dan perubahan. Berikut adalah ringkasan dari hasil pembahasan tersebut:
Judul Perda disepakati tetap menjadi “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.
Penyempurnaan dan Perubahan:
– Konsideran:
– Penyempurnaan konsideran “menimbang” telah dilakukan berdasarkan landasan filosofis dan yuridis.
– Penyempurnaan konsideran “mengingat” serta dasar hukum dilakukan untuk memastikan tidak ada dasar hukum yang tidak relevan dengan substansi Perda.
– Penyempurnaan Sesuai Surat Kemendagri:
– Penyempurnaan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tentang percepatan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas.
– Muatan materi Ranperda ini juga telah disesuaikan dengan template Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perubahan Pasal dalam Ranperda:
– Penambahan Pasal:
– Terjadi penambahan 5 Pasal sesudah Pasal 5, yang memberikan penjelasan terkait ragam penyandang disabilitas.
– Penyempurnaan Pasal:
– Penyempurnaan penormaan dilakukan pada Pasal 22, 36, 38, 41, 60, 65, 72, 92, 95, dan 97.
– Penambahan Ayat:
– Pasal 62 ditambahkan ayat baru sehingga kini terdiri dari 7 ayat.
– Penyempurnaan Norma:
– Pasal 93 dilakukan perubahan dan penyempurnaan norma untuk menghindari penyalinan langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan perubahan bahasa yang lebih implementatif.
– Penghapusan Pasal:
– Pasal 98 dihapus karena sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa sanksi administratif harus dirumuskan dalam satu bagian pasal yang sama dengan norma yang memberikan sanksi administratif. Ketentuan ini direposisi dan digabungkan pada Pasal 62.
Keseluruhan Struktur Ranperda:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini secara keseluruhan terdiri dari 103 Pasal dan 14 Bab, dengan penormaan yang telah disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Pansus II:
Pansus II memberikan beberapa rekomendasi penting yang perlu diperhatikan pasca penetapan Ranperda ini, yaitu:
– Penyusunan Peraturan Bupati:
Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda ini, untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
– Pedoman dan Payung Hukum:
Ranperda ini harus dijadikan sebagai pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah, pihak swasta/badan usaha, badan hukum, serta masyarakat dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
– Tahapan Lanjutan:
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan Perda tersebut dapat segera diberlakukan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya dalam pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendapatkan perbandingan, perbaikan, penyesuaian, dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kegiatan yang Dilaksanakan Pansus III:
1. Rapat Internal:
– Pansus III melaksanakan rapat internal untuk memantapkan konsepsi Ranperda serta menginventarisir permasalahan materi, ruang lingkup, dan arah jangkauan Ranperda.
2. Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah Terkait:
– Rapat kerja dilakukan bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Studi Komparasi:
– Melakukan studi komparasi ke daerah lain yang memiliki Perda sejenis, guna memperoleh bahan perbandingan yang dapat memperkaya substansi Ranperda.
4. Uji Publik:
– Uji publik dilaksanakan bersama pelaku usaha Koperasi dan UMKM di Meranti untuk mendapatkan saran dan rekomendasi dari masyarakat terkait muatan Ranperda.
5. Konsultasi dan Harmonisasi:
– Konsultasi dan harmonisasi dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau serta Biro Hukum Provinsi Riau untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan memantapkan konsepsi Ranperda.
6. Rapat Finalisasi/Pembahasan Tingkat I :
– Pansus III melakukan rapat finalisasi sebagai syarat untuk kembali melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau guna penyelarasan akhir sebelum penetapan.
7.Penyempurnaan Legal Drafting:
– Ranperda telah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi, termasuk penyempurnaan akhir terkait legal drafting.
Hasil Pembahasan Pansus III:
Judul Ranperda diubah menjadi “Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro” sesuai dengan kewenangan Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Isi Ranperda:
– Asas Penyelenggaraan: Mengatur kriteria koperasi dan usaha mikro.
– Pembinaan: Pembinaan kepada kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi atau usaha mikro serta yang telah terbentuk.
– Fasilitasi Pemberdayaan: Meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi teknologi.
-Fasilitasi Pengembangan: Bagi koperasi yang menjalankan usaha di sektor tertentu.
– Fasilitasi Perlindungan: Bentuk bantuan konsultasi dan pendampingan bagi koperasi serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
– Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro: Meliputi aspek perizinan, sarana dan prasarana, promosi, kemitraan, informasi usaha, kesempatan berusaha, pendanaan, dan dukungan kelembagaan.
– Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro: Dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain teknologi.
– Fasilitasi Perlindungan Usaha Mikro: Dalam bentuk penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
-Pusat Layanan Usaha Terpadu: Pembentukan lembaga untuk pusat layanan usaha terpadu.
– Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat: Mengatur partisipasi aktif dalam pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
– Pengawasan dan Pelaporan: Mengatur pelaksanaan pengawasan dan pelaporan terhadap pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro.
Rekomendasi Pansus III Pasca Penetapan Ranperda:
1. Penyusunan Peraturan Bupati:
– Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda ini.
2. Pedoman untuk Perangkat Daerah:
– Ranperda ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perangkat daerah sebagai payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan koperasi dan usaha mikro.
3. Tindak Lanjut Permintaan Nomor Register:
– Agar Ranperda ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan permintaan nomor register sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pansus III berharap agar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memperhatikan rekomendasi ini untuk memastikan Ranperda ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi daerah.
Selanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berbagai kegiatan telah dilaksanakan guna memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian, dan penyempurnaan. Kegiatan tersebut telah terdokumentasi dalam risalah rapat Pansus dan laporan akhir Pansus IV, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini. Secara umum, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pansus IV:
1. Rapat Internal:
– Pansus IV melakukan rapat internal untuk memantapkan konsepsi Ranperda, serta menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan Ranperda.
2. Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah Terkait:
– Pansus IV mengadakan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Studi Komparasi:
– Melakukan studi komparasi ke luar daerah yang memiliki perda serupa sebagai bahan perbandingan untuk penyempurnaan Ranperda.
4. Konsultasi ke Biro Organisasi Provinsi:
– Konsultasi dilakukan untuk perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
5. Rapat Finalisasi/Pembahasan Tingkat I:
– Rapat finalisasi dilakukan sebagai syarat untuk penyelarasan akhir sebelum Ranperda ini disampaikan untuk penetapan.
Dasar Hukum Pembahasan Ranperda:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah.
3. Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Poin-Poin Penting dalam Ranperda Perubahan Keempat:
Sebagaimana diketahui, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan kali ini dimaksudkan untuk mengakomodir ketentuan dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang memerintahkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan kewenangan daerah.
Berdasarkan kesepakatan antara Pansus IV dan Pemerintah Daerah, Meranti tahun ini akan membentuk BRIDA dengan menggabungkan BRIDA dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, sambil tetap melaksanakan urusan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, perubahan ini akan mengubah nama dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Hasil Pembahasan Umum oleh Pansus IV:
1. Penyempurnaan Penormaan:
– Dilakukan penyempurnaan penormaan pada konsideran Mengingat dan Menimbang untuk memastikan kesesuaian dengan dasar hukum yang berlaku.
2. Substansi Perubahan pada Pasal I:
– Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1: Diubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.”
– Pasal 11 huruf b: Diubah sehingga berbunyi “Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini.”
– Pasal 12: Diubah sehingga berbunyi “Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini.”
3. Substansi Perubahan pada Pasal II:
– Pasal II berbunyi: “Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Secara keseluruhan, Ranperda ini terdiri dari dua substansi perubahan, yaitu Pasal I yang memuat tiga poin perubahan utama, dan Pasal II terkait pemberlakuan Perda.
Rekomendasi Pansus IV Pasca Penetapan Ranperda:
1. Penyusunan Peraturan Bupati:
– Pemerintah Daerah, melalui Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perlu segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Susunan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja sebagai Peraturan Pelaksana.
2. Pedoman Bagi Bapperida:
– Peraturan Daerah ini harus dijadikan pedoman bagi Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam pembentukan nomenklatur dan penyusunan anggaran untuk Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
3. Pengisian ASN Fungsional:
– Pemerintah Daerah harus segera mengisi ASN Fungsional yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan oleh Perda ini.
Dengan demikian, Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat struktur kelembagaan dan efektivitas kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Humas DPRD/RK12)