Menu

Mode Gelap
Sidak Bupati Lingga: Layanan Publik di Lingga Timur dan Puskesmas Disorot Langsung Cuaca Kepri Jumat, 11 Juli 2025: Hujan Lokal Masih Mengintai, Waspadai Angin Kencang di Natuna dan Anambas Perkuat Maritim Indonesia, PT DAK dan PT PAL Teken NDA, Untuk Memperkuat Industri Perkapalan Nasional Hidup Cukong Perambah TNTN Nyaman, Bangun Sekolah di Hutan Konservasi Artis Melly Mike Kontak Panitia Pacu Jalur, Tampil di Kuansing Biaya Sendiri Penyanyi Young Black and Rich, Lagu Latar Aura Farmin Dikha Bakal Tampil di Pacu Jalur

Tanjungpinang

ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas

badge-check


					ASN Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas Perbesar

RiauKepri.com. TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melaksanakan upacara dalam rangka penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dipimpin langsung Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman kantor Wali Kota, yang diikuti seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, Senin (4/11/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun diluar kepentingan bangsa dan negara. ASN tetap punya hak pilih namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau di kanal lainnya”, jelas Andri dalam amanatnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 agar menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Saya berharap ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dapat menjaga netralitas dengan tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pilkada sebagaimana yang telah diatur dalam Edaran Wali kota Tanjungpinang Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”, tegasnya.

Di akhir amanatnya, Andri menyampaikan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta pilkada saja. “Suksesnya pilkada ini juga harus didukung oleh netralitas ASN demi terciptanya stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang”, tutupnya.(Rls Dinas Kominfo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Usung Visi “Tanjungpinang BIMASAKTI”, Ajak Warga Kawal Arah Pembangunan 2025–2029

10 Juli 2025 - 15:17 WIB

Relokasi PKL Bincen Tanjungpinang: Pemerintah Tertibkan Jalan, Pedagang Tetap Bisa Jualan

10 Juli 2025 - 15:06 WIB

Tanjungpinang Luncurkan LKS Digital Budaya Melayu: Langkah Nyata Menjaga Warisan Lewat Sekolah

9 Juli 2025 - 17:14 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Sembahyang Keselamatan: Tradisi Lintas Etnis yang Eratkan Silaturahmi Warga

9 Juli 2025 - 12:12 WIB

Pemprov Kepri dan BI Perkuat Sinergi Ekonomi, Fokus Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM

8 Juli 2025 - 17:01 WIB

Trending di Tanjungpinang