Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Herkules Pembawa 15,6 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

badge-check

Herkules Pembawa 15,6 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kep Meranti Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kasus jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK., Senin (11/11/24) pagi.

Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH,SIK, Didampangi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana juga ikut hadir dalam Konprensi Pers dengan jumlah Barang Bukti (BB) 15,6 Kilogram Sabu-sabu yang diperlihatkan kepada Wartawan.

Dalam Konferensi Perss Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK Menerangkan Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis.”

Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka bernama Herkules pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH SIK.

Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/24) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) warga Bengkalis.

Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (AL).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi

9 Sep 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi

13 Saksi Dipriksa, Kejari Meranti Segera Tetapkan Tersangka

8 Sep 2026 - 19:42 WIB

13 Saksi Dipriksa, Kejari Meranti Segera Tetapkan Tersangka

Raih 8 Medali di Kejurprov Riau, Petinju Meranti Bawa Pulang 1 Emas, 1 Perak dan 6 Perunggu

8 Sep 2026 - 16:59 WIB

Raih 8 Medali di Kejurprov Riau, Petinju Meranti Bawa Pulang 1 Emas, 1 Perak dan 6 Perunggu

Breaking News, Kejaksaan Meranti Geledah Bagian Umum Setdakab

8 Sep 2026 - 16:45 WIB

Breaking News, Kejaksaan Meranti Geledah Bagian Umum Setdakab

6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari

8 Sep 2026 - 13:18 WIB

6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
Trending di Meranti