Menu

Mode Gelap
17 Desember Hari Pantun Nasional, Ini Harapan ATL Riau Bobson Lengkapi Laporan Dugaan Korupsi APBD Riau di KPK Wali Kota Batam Sampaikan KUA/PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas Pokir dan KUA-PPAS APBD 2026 DPRD Sahkan Perubahan APBD Batam Tahun 2025 Sebesar Rp4,41 Triliun RPJMD Disepakati, Pendapatan Batam Diproyeksi Tumbuh Rp300 M/Tahun

Meranti

Rumah Bilyar di Imam Bonjol Kangkangi Surat Edaran Dari Pemda, Satpol PP Akan Ambil Tindakan Tegas

badge-check


					Rumah Bilyar di Imam Bonjol Kangkangi Surat Edaran Dari Pemda, Satpol PP Akan Ambil Tindakan Tegas Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI  – Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyebarkan edaran dalam menyambut bulan Ramadhan, ternyata di lapangan, masih ada pengusaha yang tidak patuh dan terkesan mengangkangi surat edaran yang telah disebarkan tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, salah satunya rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol, dan sejumlah warnet yang ada di beberapa titik kota Selatpanjang masih buka dalam bulan Ramadhan.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Operasi dan Perda, Ardath SIp yang dikonfirmasi, Senin (3/3/2025) membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku sudah tau dan sudah melaporkannya kepada pimpinan.

“Sudah saya laporkan untuk mengambil langkah tegas selanjutnya. Ini masih menunggu,” ungkapnya.

Ardath mengatakan bahwa lembaran surat edaran sudah disampaikannya kepada pihak rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol tersebut. Artinya, mereka sudah mengetahui tentang larangan buka selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Sebelum nya, Pemkab Meranti telah membuat dan menyebarkan edaran selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah. Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meminta kepada pemilik hotel yang menyediakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat untuk dapat menutupnya. Termasuk juga pemilik pujasera yang menyediakan minuman beralkohol, rumah bilyar dan warnet.

Surat Edaran bernomor 400/KESRA/II/018 sudah disebar ke seluruh hotel, rumah bilyard, pemilik warnet, pujasera dan pihak lainnya. Surat edaran tersebut menjadi tindaklanjut dari rapat bersama dengan sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, MUI, LAMR, FKUB, DMI, pemilik usaha hotel, para camat, kades dan pihak-pihak lainnya,” katanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Asmar tersebut terdapat 8 item yang menjadi atensi Pemkab Meranti. Sehingga pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan di Kepulauan Meranti bisa berjalan dengan lancar. Tentunya dengan mengedepankan toleransi beragama.

Delapan item tersebut diantaranya, semua aktivitas ibadah dalam Bulan Suci Ramadhan seperti Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, sahur, buka puasa bersama, tausiyah Ramadhan, peringatan Nuzulul Qur’an, pengumpulan/penyaluran Zakat, Infaq/Shadaqah, Safari Ramadhan dan lain-lain berlaku sebagaimana mestinya.

Kemudian, kepada masyarakat umum dihimbau agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Ibadah Puasa yang sedang dijalankan Umat Islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum, serta berpakaian yang sopan. Tidak membunyikan Petasan (Mercon), Meriam, atau sejenisnya di lingkungan tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah.

Selanjutnya ditegaskan juga bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe, pujasera (yang menyediakan minuman beralkohol), bilyard, panti pijat, arena permainan dan warnet, ditutup total selama Bulan Suci Ramadhan. Bagi rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa tanpa memasang tirai penutup. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansel Umumkan 30 Peserta Lulus Paskibraka, Ini Nama-namanya

10 Juli 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Pabrik PT Stania di Batam

10 Juli 2025 - 10:24 WIB

Polres dan Forkompinda Tanam Jagung Serentak di Desa Mantiasa 

9 Juli 2025 - 19:20 WIB

Lapor Jika Ada Pungli, Disdukcapil Meranti Permudah Layanan Administrasi Lewat WhatsApp

9 Juli 2025 - 12:52 WIB

Polsek Rangsang Gelar Panen Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

9 Juli 2025 - 12:07 WIB

Trending di Meranti