Menu

Mode Gelap
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi di KTV VIP Duri, Tiga Orang Diamankan Kapal Pompong Pembawa Pekerja Penebang Sagu Karam di Perairan Mengkikip, Dua Orang Masih Hilang Siak Terima Revitalisasi Sekolah Rp61 Miliar Lebih, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli! Surbekti: Mandat Agrinas Representasi Keputusan Negara, Penguasaan Lahan Eks PT SSS Tak Bisa Ditolak Ketua PWI Pusat Tegaskan Forum Wartawan yang Ingin Gelar UKW Harus Koordinasi dengan PWI Provinsi Kepri

Meranti

Imigrasi Selatpanjang Deportasi Wanita Asal Malaysia

badge-check

Imigrasi Selatpanjang Deportasi Wanita Asal Malaysia Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Jum’at (21/3/2025), mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, Senin (24/3/2025) menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan diberikan tindakan administaratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” katanya

Sonny mengatakan bahwa izin tinggal ZM telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Ia juga menyampaikan agar menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Deportasi itu, lanjut Sonny, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilakukan secara lancar tanpa adanya insiden yang berarti.

“Warga Negara Malaysia tersebut di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan tanjung harapan selatpanjang dengan menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” ucapnya.

Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya meberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang – undangan.

“Pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman,” tutup Rianto.(RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapal Pompong Pembawa Pekerja Penebang Sagu Karam di Perairan Mengkikip, Dua Orang Masih Hilang

3 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkebunan Melon Warga di Nipah Sendanu

2 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan Meranti

2 Agustus 2026 - 07:04 WIB

HUT IBI Ke-75, Bupati Asmar: Bidan Garda Terdepan Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

1 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sesap Cek Perkebunan Jahe Warga, Dukung Ketahanan Pangan

31 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending di Meranti