Menu

Mode Gelap
Gaduh Sastra Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita Empat Pelajar Ring 1 PT BSP Wakili Siak di Program Kepemimpinan Nasional GFLN 2026 Empat Pelajar Ikuti GFLN, Bukti Nyata Komitmen PT BSP Dukung PPM Sekda Bintan Ikuti Rakor Pematangan Analisis Tata Ruang Terkait Lahan TNI AL dan Masyarakat Tanjung Uban Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar

Meranti

Pemilik Hemart Di Banglas Dipanggil Satpol-PP Meranti, Ape Pasal?

badge-check


					Pemilik Hemart Di Banglas Dipanggil Satpol-PP Meranti, Ape Pasal? Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Gudang Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam dibongkar Satpol PP Kepulauan Meranti.

Terlihat keberadaan gudang tempat penyimpanan barang yang berada di depan minimarket Hemart ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin bangunan gudang dan jarak bangunnya pun diperkirakan tidak sampai 6 meter dari bibir parit jalan umum.

Berdasarkan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, S.IP kepada sejumlah wartawan saat melakukan pengecekan langsung gudang Hemart tersebut, pada Rabu (23/4/2025) sore.

“Sesuai kesepakatan tadi, besok pemilik Hemart ini akan ke kantor Satpol PP dulu, karena mereka mau melihat dulu terkait perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang bangunan gudang ini secara rinci. Selanjutnya kita akan memberikan waktu selama tiga hari agar mereka menyelesaikan izin gudang ini atau harus membongkarnya,” ujar Ardath didampingi Lurah Selatpanjang Timur, Hilman Sukri, Bhabinkamtibmas, David S dan Ketua RT setempat serta sejumlah wartawan.

Ardath menegaskan, jika memang izin gudang tersebut tidak bisa diurus lalu tidak dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya, maka pihak akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. Namun sebelum sampai ke tindakan akhir tersebut tentunya pihaknya mengedepankan tindakan preventif terlebih dahulu mulai dari peringatan, pemanggilan, penyegelan hingga pembongkaran.

“Sebelumnya, pemiliknya ini sudah pernah kita panggil terkait keberadaan gudang ini dan mereka mengaku telah berusaha untuk melakukan pengurusan izin di penanaman modal (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Meranti) ternyata sampai sekarang dari penanaman modal tidak berani mengeluarkan izin tambahan untuk gudang yang ada di depan Hemart ini,” ungkapnya.

Ardath mengaku akan menginformasikan lebih lanjut terkait hasil pertemuan di Kantor Satpol PP pada Kamis (24/4/2025) besok.

“Kita tunggulah sama-sama hasil pertemuan di kantor besok ya. Nanti tetap akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya. (RK12).

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Polda Riau Lakukan Penilaian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Banglas Barat

25 Juni 2026 - 06:30 WIB

Meranti Raih Penghargaan Pengelolaan Aset

24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Siap Turun dan Bongkar

23 Juni 2026 - 17:10 WIB

SMI Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Gemilang di Kejurda Pekanbaru 2026, Borong 50 Medali dan Loloskan Tiga Atlet ke Kejurnas

23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

23 Juni 2026 - 06:20 WIB

Trending di Meranti