Menu

Mode Gelap
Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah Menampi Dedap Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI Pulau Terubuk Bersholawat Bersempena Haul Raja Kecik Berjalan Khidmat Billy Yusak Resmi Memimpin BM Kosgoro 1957 Bintan

Meranti

Pemilik Hemart Di Banglas Dipanggil Satpol-PP Meranti, Ape Pasal?

badge-check


					Pemilik Hemart Di Banglas Dipanggil Satpol-PP Meranti, Ape Pasal? Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Gudang Hemart yang berada di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam dibongkar Satpol PP Kepulauan Meranti.

Terlihat keberadaan gudang tempat penyimpanan barang yang berada di depan minimarket Hemart ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin bangunan gudang dan jarak bangunnya pun diperkirakan tidak sampai 6 meter dari bibir parit jalan umum.

Berdasarkan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd, melalui Kabid Operasi Ardath, S.IP kepada sejumlah wartawan saat melakukan pengecekan langsung gudang Hemart tersebut, pada Rabu (23/4/2025) sore.

“Sesuai kesepakatan tadi, besok pemilik Hemart ini akan ke kantor Satpol PP dulu, karena mereka mau melihat dulu terkait perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang bangunan gudang ini secara rinci. Selanjutnya kita akan memberikan waktu selama tiga hari agar mereka menyelesaikan izin gudang ini atau harus membongkarnya,” ujar Ardath didampingi Lurah Selatpanjang Timur, Hilman Sukri, Bhabinkamtibmas, David S dan Ketua RT setempat serta sejumlah wartawan.

Ardath menegaskan, jika memang izin gudang tersebut tidak bisa diurus lalu tidak dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya, maka pihak akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. Namun sebelum sampai ke tindakan akhir tersebut tentunya pihaknya mengedepankan tindakan preventif terlebih dahulu mulai dari peringatan, pemanggilan, penyegelan hingga pembongkaran.

“Sebelumnya, pemiliknya ini sudah pernah kita panggil terkait keberadaan gudang ini dan mereka mengaku telah berusaha untuk melakukan pengurusan izin di penanaman modal (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Meranti) ternyata sampai sekarang dari penanaman modal tidak berani mengeluarkan izin tambahan untuk gudang yang ada di depan Hemart ini,” ungkapnya.

Ardath mengaku akan menginformasikan lebih lanjut terkait hasil pertemuan di Kantor Satpol PP pada Kamis (24/4/2025) besok.

“Kita tunggulah sama-sama hasil pertemuan di kantor besok ya. Nanti tetap akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya. (RK12).

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Permudah Warga, Dinsos Meranti Manfaatkan WhatsApp untuk Pengurusan BPJS

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

BRK Syariah Perkuat Layanan Digital ZISWaf, Permudah Masyarakat Kepulauan Meranti Tunaikan Zakat

12 Januari 2026 - 17:02 WIB

Tempuh Cuaca ‘Buruk’ Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Makmur Jaya 89

8 Januari 2026 - 20:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan

7 Januari 2026 - 15:52 WIB

Trending di Meranti