Menu

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Kinerja Membaik, BRK Syariah Bagikan Deviden Senilai Rp.229 Miliar

badge-check

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025. F: Ist Perbesar

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025. F: Ist

RkauKepri.com, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada Senin (28/4/2025) lalu.

Dari hasil rapat, bank memutuskan untuk membagikan deviden senilai Rp 229 miliar dari laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp.339 miliar. Nilai tersebut membuktikan kinerja BRK Syariah semakin membaik dari tahun sebelumnya. dimana deviden yang dibagikan sekitar Rp.191 miliar dari laba bersih tahun 2023 Rp.283 miliar.

RUPS dan RUPS LB yang dipimpin Gubernur Riau Abdul Wahid tersebut berlangsung selama 8 jam 30 menit di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah. Mulai pukul 15.00 WIB pemegang saham memasuki Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah. Sekitar pukul 18.00 WIB mereka meninggalkan ruang rapat tersebut untuk melaksanakan ibadah salat magrib dan makan malam. Pukul 19.00 WIB rapat dilanjutkan kembali dan sekitar pukul 23.30 WIB para pemegang saham mulai meninggalkan ruang rapat.

Selain dihadiri oleh 21 Pemegang Saham dari Pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Kota / Kabupaten di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan itu juga diikuti oleh seluruh Direksi Bank Riau Kepri Syariah, Komisaris Independen, Dewan Pengawas Syariah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun agenda yang dibahas pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 ada 5 diantaranya Persetujuan Laporan tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, Penetapan penggunaan laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, Penetapan Remunerasi bagi Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Persetujuan penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Sedangkan untuk agenda RUPS LB adalah Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Penyerahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar untuk mengambil keputusan terhadap jabatan pengurus dan dewan pengawas syariah perseroan, Persetujuan rencana tambahan modal setor tahun 2025 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor oleh pemegang saham.

RUPS dan RUPS LB yang dipimpin Gubernur Riau Abdul Wahid tersebut berlangsung selama 8 jam 30 menit di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah. Mulai pukul 15.00 WIB pemegang saham memasuki Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah. Sekitar pukul 18.00 WIB mereka meninggalkan ruang rapat tersebut untuk melaksanakan ibadah salat magrib dan makan malam. Pukul 19.00 WIB rapat dilanjutkan kembali dan sekitar pukul 23.30 WIB para pemegang saham mulai meninggalkan ruang rapat.

Selain dihadiri oleh 21 Pemegang Saham dari Pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Kota / Kabupaten di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan itu juga diikuti oleh seluruh Direksi Bank Riau Kepri Syariah, Komisaris Independen, Dewan Pengawas Syariah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Adapun agenda yang dibahas pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 ada 5 diantaranya Persetujuan Laporan tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, Penetapan penggunaan laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, Penetapan Remunerasi bagi Pengurus dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Persetujuan penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2025.

Sedangkan untuk agenda RUPS LB adalah Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Penyerahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar untuk mengambil keputusan terhadap jabatan pengurus dan dewan pengawas syariah perseroan, Persetujuan rencana tambahan modal setor tahun 2025 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor oleh pemegang saham. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Persiapan Pacu Jalur 2026 Sudah 85 Persen

10 Agu 2026 - 14:51 WIB

Persiapan Pacu Jalur 2026 Sudah 85 Persen

Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu

9 Agu 2026 - 14:04 WIB

Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu

Surat Siak ke Presiden

9 Agu 2026 - 12:02 WIB

Surat Siak ke Presiden

Peduli Petani Sawit, Bupati Afni Terima SIEXPO Award 2026 Dari Menteri Bappenas RI

8 Agu 2026 - 14:27 WIB

Peduli Petani Sawit, Bupati Afni Terima SIEXPO Award 2026 Dari Menteri Bappenas RI

Milad Gelisah

8 Agu 2026 - 08:23 WIB

Milad Gelisah
Trending di Minda